Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri bakal melakukan gelar (ekspose) perkara untuk menaikkan status hukum aliran dana ke rekening bank organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI).
Hal tersebut dilakukan usai Bareskrim Polri menerima laporan dari Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait temuan 92 rekening bank yang terafiliasi dengan FPI.
"Insya Allah Selasa (2/2) besok, kita akan gelar perkara, untuk menentukan status hukumnya" tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, Senin (1/2/2021).
Andi menjelaskan bahwa sejauh ini, perkara aliran dana ke rekening bank FPI tersebut masih tahap penyelidikan. Andi mengemukakan naik atau tidak perkara tersebut tergantung dari alat bukti yang ditemukan tim penyelidik Bareskrim Polri ketika melakukan gelar perkara.
"Saat ini status hukumnya masih penyelidikan ya," katanya.
Sebelumnya, PPATK telah menyerahkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas 92 rekening FPI dan pihak terkait kepada Penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga
“Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Minggu (31/1/2021)
Dia menjelaskan tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut paska ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.
Dian mengungkapkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada Penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," ujarnya.