Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK Serahkan Hasil Analisis dan Pemeriksaan 92 Rekening FPI ke Polri

PPATK telah menyerahkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening FPI dan pihak terkait kepada Penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (kedua kanan) menyapa massa yang menyambutnya di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Massa dari berbagai organisasi Islam menyambut kedatangan Habib Rizieq Shihab dengan diiringi lantunan salawat./Antararnrn
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (kedua kanan) menyapa massa yang menyambutnya di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Massa dari berbagai organisasi Islam menyambut kedatangan Habib Rizieq Shihab dengan diiringi lantunan salawat./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak yang terkait.

“Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Minggu (31/1/2021).

Dia menjelaskan tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut paska ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.

Dian mengungkapkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada Penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Meksipun demikian, dia tidak menjelaskan lebih detail mengenai rekening yang akan diblokir karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

Dia menyatakan, PPATK selanjutnya akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terharap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.

PPATK, imbuhnya, masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya.

Seperti diketahui, PPATK sebelumnya menargetkan hingga akhir Januari 2021, semua rekening yang menjadi sumber keuangan FPI bakal rampung dibekukan dan bakal diserahkan kepada Kepolisian untuk ditindaklanjuti.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper