Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 92 rekening bank yang terafiliasi dengan organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI) dan bakal terus bertambah.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengemukakan pihaknya masih terus menelusuri sejumlah rekening yang diduga terafiliasi dengan organisasi terlarang FPI sampai dengan saat ini.
Dia menargetkan hingga akhir Januari 2021, semua rekening yang menjadi sumber keuangan FPI bakal rampung dibekukan dan bakal diserahkan kepada Kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Mudah-mudahan pada akhir bulan sudah bisa kita selesaikan dan hasilnya akan kita serahkan kepada aparat penegak hukum (Kepolisian) sebagai bagian dari penegakkan hukum larangan kegiatan organisasi FPI," kata Dian, Senin (18/1/2021).
Sejauh ini, kata Dian, PPATK sudah membekukan 92 rekening yang terafiliasi dengan FPI. Menurut Dian, pemblokiran rekening itu akan bertambah karena PPATK masih melakukan penelusuran.
"Sampai hari ini sudah 92 rekening organisasi FPI dan pihak terafiliasi yang kita hentikan sementara untuk keperluan analisis dan periksaan. Saat ini analisis dan pemeriksaan masih berlangsung," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar membenarkan adanya pemblokiran rekening Rizieq Shihab dan keluarga oleh Bank Syariah Mandiri. Pemblokiran disebut terjadi pada Rabu minggu lalu, 6 Januari 2021.
"Iya, termasuk (rekening) anak-anak beliau," kata Aziz saat dihubungi di Jakarta, Minggu (10/1/2021).