Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan penyelenggara pemilu mulai berkoordinasi untuk merespons rencana amandemen UU Pemilu yang saat ini tengah berlangsung di DPR.
Pada Jumat lalu, pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra menerima kunjungan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintah Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar.
Pertemuan yang turut diikuti Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno ini, pada intinya membahas perkembangan pembahasan Undang-undang (UU) pemilu.
"Tidak ada hal yang sangat penting untuk dibahas. Hanya bicara soal perkembangan pembahasan Undang-undang dan beberapa hal lainnya,” ungkap Ilham dikutip dari laman resmi KPU, Minggu (31/1/2021).
Ilham juga memberikan jawaban ketika ditanya perihal wacana pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang berkembang di masyarakat. Pria asal Aceh menegaskan sebagai penyelenggara, KPU tunduk dan patuh pada aturan UU yang berlaku.
"Sebagai penyelenggara KPU mengacu pada Undang-undang. Kalau mengacu Undang-undang sekarang tentu 2024. Tetapi kalau nanti ada keputusan politik DPR dan pemerintah, bahwa pemilihan akan dipercepat ya kami akan laksanakan. Prinsipnya KPU akan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambung Ilham.
Sementara itu, di kesempatan terpisah, Bahtiar menyampaikan isi Pasal 201 ayat 8 UU 10 Tahun 2016 yang mengatur perihal Pemilihan Serentak 2024. Di dalam pasal itu pemilu dan pemilihan akan dilaksanakan serentak di 2024.
“UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu, kalau sudah nanti setelah 2024 dievaluasi. Hasil evaluasi itu yang menentukan apakah Undang-undang 10 Tahun 2016 harus kita ubah atau tidak,” ungkap Bahtiar.