Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan terdapat lebih dari 500 lembaga atau instansi pemerintah yang perlu meningkatkan kapasitas sistem merit manajemen aparatur sipil negara (ASN).
KASN melaporkan terdapat 81 instansi pemerintah yang mendapatkan kategori 'sangat baik' dan 'baik' sepanjang 2019 - 2020.
“Dengan demikian maka masih terdapat sebanyak 524 instansi pemerintah, belum termasuk lembaga non struktural, yang masih perlu meningkatkan kapasitasnya, ataupun membutuhkan pembinaan agar mampu menerapkan sistem merit ASN,” kata Wapres dalam acara Penyerahan Keputusan, Piagam, dan Plakat Penerapan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui virtual, Kamis (28/1/2021).
Dia menekankan pentingnya upaya pencegahan KKN, serta pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta loyalitas dan wawasan kebangsaan.
“Salah satu karakteristik penting yang menjadi fokus pemerintah yaitu integritas ASN,” ungkap Wapres.
Kendati demikian, tantangan dan dinamika penerapan manajemen ASN ke depannya akan semakin kompleks.
Baca Juga
Untuk itu, dia meminta peningkatan kolaborasi antara Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), instansi pusat dan daerah guna melaksanakan pembinaan, penilaian, dan pengawasan terhadap penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.
Selain kolaborasi, Wapres juga meminta sistem merit dalam manajemen ASN agar dilaksanakan secara lebih adaptif dan inovatif, salah satunya dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
“Sistem merit harus menjadi dasar penerapan profesionalisme dan standar kompetensi dari ASN. Hal ini diperlukan untuk melindungi kepentingan ASN itu sendiri dalam kaitannya dengan pembinaan karir, dan menghindarkan terjadinya politisasi birokrasi,” tuturnya.
Dalam acara tersebut, KASN mengumumkan instansi pemerintah yang telah berhasil ditetapkan dalam kategori “Sangat Baik” dan “Baik” dalam menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN.
Sebanyak 18 Kementerian dan Sekretariat Kabinet, sembilan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), tiga Lembaga Non Struktural (LNS), 11 Pemerintah Kota, dan 13 Pemerintah Kabupaten.