Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendorong adanya standar kompetensi bagi nazir (penerima dan pengelola wakaf) guna menjamin pemanfaatan wakaf yang lebih optimal.
Wapres mengatakan langkah transformasi pengelolaan wakaf uang harus didukung dengan nazir yang kompeten dan berkualitas.
"Para nazir harus distandardisasi dengan uji kompetensi sebagai nazir wakaf uang," kata Wapres dalam acara Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah di Istana Negara, Senin (25/1/2021).
Selain itu, katanya, para nazir harus memiliki komite investasi yang dapat memutuskan investasi yang aman dan menguntungkan dalam pengelolaan wakaf uang.
Dengan demikian, para nazir juga harus amanah dalam menjaga kepercayaan dari para wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya).
Wapres meminta Badan Wakaf Indonesia (BWI) agar lebih memposisikan diri sebagai regulator pelaksanaan wakaf di Indonesia seiring dengan tugas pengawasan terhadap Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU] dan para nazir.
"Upaya-upaya pengelolaan wakaf uang yang sudah ada perlu terus dikembangkan. Selain dengan terus melakukan inovasi bentuk-bentuk pengelolaan wakaf uang, adaptasi teknologi digital dalam pengelolaan wakaf uang juga perlu dipercepat," imbaunya.
Dalam acara ini, Wapres Ma’ruf beserta Presiden Joko Widodo meresmikan Brand Ekonomi Syariah sebagai logo atau simbol milik negara yang digunakan untuk menyatukan kebersamaan dalam seluruh kegiatan yang berkaitan dengan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Dalam kesempatan ini pula, telah diputuskan bahwa Bank Syariah Mandiri akan bertindak sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan Mandiri Manajemen Investasi sebagai pengelola dana wakaf dengan nama produk Wakaf Uang Berkah Umat.
BWI memperkirakan potensi wakaf uang Indonesia dapat mencapai Rp180 triliun per tahun. Namun, mayoritas pemanfaatan wakaf masih digunakan untuk bidang sosial peribadatan, yaitu untuk penyediaan masjid, madrasah dan makam.
Mulai tahun lalu, pemerintah dengan digawangi oleh Wapres Ma’ruf Amin menginisiasi perluasan harta benda wakaf yang lebih produktif seperti kendaraan, mesin, logam mulia, dan surat berharga syariah.