Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Perintahkan KPU Bandar Lampung Cabut Diskualifikasi Eva-Deddy

Paslon Eva Dwiana dan Deddy Amrullah sempat didiskualifikasi oleh KPU Kota Bandar Lampung. Namun putusan Mahkamah Agung telah membalikan keadaan dan meneguhkan kemenangan paslon tersebut di Pilkada Bandar Lampung.
Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triyadi dan jajaran memberi keterangan kepada awak media mengenai pembatalan kepesertaan Walikota terpilih dalam Pilkada Bandarlampung./Antara - Dian Hadiyatna
Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triyadi dan jajaran memberi keterangan kepada awak media mengenai pembatalan kepesertaan Walikota terpilih dalam Pilkada Bandarlampung./Antara - Dian Hadiyatna

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk menetapkan kembali pasangan calon Eva Dwiana - Deddy Amrullah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung terpilih.

Perintah itu tertuang dalam putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung bernomor No. 1 P/PAP/2021 yang diterbitkan pada Jumat (22/1/2021).

Seperti diketahui, dalam dokumen itu, Ketua Majelis Hakim, Supandi, telah menetapkan dua putusan. Pertama, menolak permohonan intervensi dari Rycko Menoza dan Johan Sulaiman.

"Sementara dalam pokok sengketa mengabulkan permohonan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan yang dikutip Bisnis, Rabu (27/1/2021).

Selain itu, MA juga menyatakan bahwa Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang pendiskualifikasian pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, batal dimata hukum.

MA juga memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk mencabut Keputusan KPU Kota Bandar Lampung tentang diskualifikasi terhadap pasangan nomor urut 3 tersebut.

Selain itu, KPU Bandar Lampung diminta untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan KPU Kota Bandar Lampung No.461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, tentang kemenangan paslon Eva Dwiana - Deddy Amrullah tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, paslon Eva-Deddy semula hampir dipastikan sebagai pemenang Pilkada Bandar Lampung 2020. Namun, kemenangan paslon tersebut dibatalkan karena Bawaslu menemukan adanya pelanggaran tersruktur massif dan sistematis (TSM) yang ditengarai dilakukan paslon itu.

Alhasil, kemenangan Eva-Deddy kemudian dianulir dan didiskualifikasi. Keputusan itu kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya keputusan KPU Kota Bandar Lampung.

Adapun KPU (KPU) Kota Bandar Lampung memberi waktu pasangan Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah untuk melakukan perlawanan hukum ke Mahkamah Agung hingga Selasa (12/1/2021).

Pemberian waktu ini untuk langkah hukum ini setelah KPU Bandar Lampung secara resmi mendiskualifikasi Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada 2020.

"Keputusan diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pada sidang administrasi terstruktur, sistematis dan masif pada Rabu (6/1/2021) lalu," kata Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triyadi, di Bandar Lampung, Jumat (8/1/2021).

Dedi menyebutkan keputusan diskualifikasi diambil dan telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI dengan virtual maupun berkirim surat.

Dalam keputusannya KPU RI memerintahkan KPU Bandarlampung untuk membatalkan Eva-Dedy sebagai pasangan calon sebagaimana putusan persidangan TSM oleh Bawaslu Provinsi Lampung.

"Hal tersebut berdasarkan surat keputusan dari KPU RI nomor 16/Py.02.1-SD/03/KPU/1/2021," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper