Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Fatwa MA, Sidang Vonis Pinangki Digelar 8 Februari 2021

Pinangki pun meminta belas kasih dari para hakim.
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan atau vonis dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari pada, 8 Februari 2021 mendatang.

"Sidang perkara ini ditetapkan akan ditunda sampai dengan Senin, 8 Februari 2021. Penuntut umum kembali menghadapkan terdakwa dalam sidang tersebut dengan agenda putusan, diagendakan pagi ya," ujar Hakim Ketua Ignatius Eko Purwanto, Rabu (27/1/2021).

Sementara itu, Pinangki pun meminta belas kasih dari para hakim. Dia mengakui, bahwa dirinya bersalah dan tidak seharusnya membantu buronan Djoko Soegiarto Tjandra.

"Mohon izin yang mulia, ini kesempatan terakhir saya menyampaikan, besar atau kecil kesalahan saya nanti, saya tetap merasa bersalah yang mulia, dan merasa tidak pantas melakukan semua ini yang mulia, dan saya hanya mohon belas kasihan dan keringanan yang mulia, terima kasih," kata Pinangki.

Sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik. Dalam duplik, pengacara Pinangki meminta hakim menerima pleidoi Pinangki dan membebaskannya dari dakwaan serta tuntutan jaksa.

"Menerima seluruh nota pembelaan dan duplik yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum; Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum pada dakwaan pertama dan dakwaan kedua," kata pengacara Pinangki, Jefri Moses Kam saat membacakan duplik, Rabu (27/1/2021).

Dia meminta agar hakim membebaskan Pinangki dari dakwaan dan tuntutan jaksa.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan runtutan jaksa penuntut umum; memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata Jefri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper