Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kasus Ujaran Rasisme, Bareskrim Tahan Ambroncius Mulai Hari Ini

Kepolisian menetapkan Ambroncius sebagai tersangka pada 26 Januari 2021 malam.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 27 Januari 2021  |  10:55 WIB
Kasus Ujaran Rasisme, Bareskrim Tahan Ambroncius Mulai Hari Ini
Ambroncius Nababan. - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Ambroncius Nababan.

Dia  telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai.

"Ya benar, yang bersangkutan sudah ditahan setelah dilakukan pemerikaaan semalam. Mulai hari ini, 27 Januari 2021," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Slamet Uliandi saat dihubungi pada Rabu (27/1/2021).

Kepolisian menetapkan Ambroncius sebagai tersangka pada 26 Januari 2021 malam. Ia pun langsung dijemput dan dibawa oleh penyidik ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Ambroncius mengunggah gambar yang menyandingkan foto Natalius Pigai dengan gorila, termasuk menulis narasi seperti yang tertulis dalam tangkapan layar yang beredar.

Atas perbuatannya, Ambroncius Nababan disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat 2 Undang-Undang No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

rasisme bareskrim

Sumber : Tempo.Co

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top