Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diduga Langgar Prokes, Sidang Perdana Gugatan terhadap Raffi Ahmad Digelar Hari Ini

Agenda sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu adalah pemeriksaan penggugat dan tergugat.
Artis Raffi Ahmad mendapat suntikan vaksin CoronaVac kedua di Istana Negara, Rabu (27/1/2021). JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Artis Raffi Ahmad mendapat suntikan vaksin CoronaVac kedua di Istana Negara, Rabu (27/1/2021). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Advokat David Tobing menyatakan bakal menghadiri sidang gugatan perdata yang dilayangkannya kepada artis Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (27/1/2021).

"Saya harap Raffi Ahmad juga bisa datang," kata David saat dihubungi, Selasa (26/1/2021).

Sidang pertama gugatan perdata perbuatan melawan hukum itu bakal digelar Rabu (27/1/2021) pagi pukul 09.00 WIB. Agenda sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu adalah pemeriksaan penggugat dan tergugat.

"Kalau Raffi tidak datang dan diwakili hanya kuasa hukumnya sidang akan berlanjut. Kalau tidak datang maka akan ditunda," kata David.

Ada kemungkinan Raffi tidak bisa hadir pada sidang pertamanya karena jadwal vaksinasi Covid-19 kedua bersama Presiden Joko Widodo dan sejumlah tokoh masyarakat yang lain.

Presiden Jokowi menerima suntikan vaksin Covid-19 kedua pada hari ini, atau 14 hari setelah vaksinasi Covid-19 pertama pada 13 Januari 2021.

Dalam sidang pertama tersebut, bakal dibuka ruang mediasi antara penggugat dan tergugat. Dalam gugatan perdatanya, David meminta hakim menuntut Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 Media Televisi dan 7 harian surat kabar.

Gugatan itu dilayangkan terhadap Raffi karena dia menghadiri pesta ulang tahun bos KFC Ricardo Gelael tanpa menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Raffi mendatangi pesta itu hanya beberapa jam setelah menerima vaksin Covid-19.

"Tindakan Raffi tidak patut dilakukan karena menjadi contoh orang yang pertama divaksin tapi melanggar protokol kesehatan," ujarnya.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok Nanang Herjunanto mengatakan sidang ini akan digelar secara offline atau para pihak dipanggil menghadiri sidang secara langsung.

“Hadir di persidangan kantor PN Depok, agendanya pemanggilan para pihak penggugat dan tergugat,” kata Nanang, Selasa (26/1/2021).

Nanang mengatakan, sidang perdana Raffi Ahmad bakal dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eko Julianto, dengan anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper