Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sampaikan Duplik, Pinangki Minta Dibebaskan dari Dakwaan Jaksa

Dalam dupliknya disampaikan bahwa,pihak Jaksa Pinangki tidak terbukti menerima uang. Kemudian, Djoko Tjandra mengetahui Pinangki tidak memiliki kewenangan yang berkaitan perkaranya.
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik yang disampaikan oleh jaksa sebelumnya. Dalam duplik, penasihat hukum Pinangki meminta hakim menerima pleidoi Pinangki dan membebaskannya dari dakwaan serta tuntutan jaksa.

"Menerima seluruh nota pembelaan dan duplik yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum; Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum pada dakwaan pertama dan dakwaan kedua," kata pengacara Pinangki, Jefri Moses Kam saat membacakan Duplik, Rabu (27/1/2021).

Dia meminta agar hakim membebaskan Pinangki dari dakwaan dan tuntutan jaksa. Dia meminta Pinangki dibebaskan.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan runtutan jaksa penuntut umum; memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata Jefri.

Pengacara Pinangki pun menyampaikan keberatan atas replik dan tuntutan jaksa. Dalam dupliknya disampaikan bahwa, Pinangki tidak terbukti menerima uang. Kemudian, Djoko Tjandra mengetahui Pinangki tidak memiliki kewenangan yang berkaitan perkaranya.

Lalu Pinangki lewat dupliknya mengaku tidak melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta tidak pernah melakukan permufakatan jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra.

"Tuduhan JPU mengenai adanya pemufakatan jahat antara terdakwa, Andi Irfan jaya dan Joko Soegiarto Tjandra, untuk memberikan uang kepada Pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung tidak terbukti," katanya.

Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengacaranya dalam sidang kasus suap fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.

Dalam tanggapannya tersebut, jaksa meminta meminta Majelis Hakim menolak seluruh pleidoi Pinangki dan menjatuhkan hukuman untuk Pinangki.

"Kami memohon agar majelis hakim menolak pleidoi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar jaksa saat membacakan replik dalam sidang kasus suap fatwa MA Djoko Tjandra, Senin (25/1/2021).

Selain itu jaksa juga meminta mejelis hakim menerima dan mempertimbangkan semua tuntutan jaksa yang telah dibacakan pada persidangan hari Senin, tanggal 11 Januari 2021.

Jaksa meyakini Pinangki memperoleh uang dari Djoko Tjandra sejumlah US$500 ribu. Jaksa juga menyebut uang senilai US$50 ribu yang diterima Anita Kolopaking dari Pinangki berasal dari pembayaran di muka atau down payment (DP) terkait fatwa MA Djoko Tjandra, yang diserahkan melalui Andi Irfan Jaya.

"Telah diperoleh suatu petunjuk bahwa telah ada penyerahan uang sebesar USD 500 ribu dari saksi Joko Soegiarto Tjandra kepada terdakwa melalui saksi Andi Irfan Jaya, di mana setelah uang down payment sebesar US$500 ribu diterima saksi Andi Irfan Jaya, uang tersebut kemudian diserahkan oleh saksi Andi Irfan Jaya kepada terdakwa," kata jaksa


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper