Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Supriansa, menyoroti tuntutan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Dia kemudian membandingkan antara tuntutan Pinangki dengan tuntutan Jaksa Urip Tri Gunawan dalam kasus BLBI. Diketahui, Pinangki dituntut 4 tahun penjara, sementara Jaksa Urip dituntut 15 tahun penjara.
"Jika dibandingkan tuntutan jaksa Urip dituntut 15 tahun dengan suap yang sama kurang lebih 6 miliar, nah kalau yang terjadi saya menganggap bahwa perlu ada perbaikan di sana," ucap Supriasna dalam rapat bersama Kejagung di Komisi III DPR RI, Selasa (26/1/2021).
Menurut dia perbedaan tuntutan terhadap Pinangki dan Jaksa Urip menunjukan adanya ketidakadilan. Seharusnya, kata dia, tuntutan Pinangki bisa lebih berat dari saat ini. Padahal nilai suap Pinangki dan Urip hampir sama yakni hingga ratusan ribu dollar AS.
"Pinangki jauh lebih bisa pemberatan dalam tuntutan karena dia telah melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji," ujarnya.
Apalagi, kata dia, Pinangki melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra yang berstatus sebagai buronan.
"Harapan kita itu yang harusnya lebih berat apalagi bertemu dengan sang buronan. Kalau saya jaksa itu waktu itu pak saya mengundurkan diri karena saya tidak bisa membina saya punya anak-anak di bawah sebagai pertanggungjawaban moral kepada publik," ucapnya.