Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Alur Pelayanan Vaksinasi Covid-19 di Faskes

Vaksin Sinovac tidak dapat diberikan kepada orang-orang yang memiliki kriteria kesehatan atau riwayat medis tertentu seperti ibu hamil atau menyusui, memiliki riwayat jantung, dan lainnya.
Petugas medis sebelum penyuntikan vaksin CoronaVac di Puskesmas Cilincing, Jakarta, Kamis (14/1/2021)./Antara
Petugas medis sebelum penyuntikan vaksin CoronaVac di Puskesmas Cilincing, Jakarta, Kamis (14/1/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Ada 4 tahap mekanisme atau alur pelayanan vaksinasi Covid-19 di puskesmas, fasilitas kesehatan lainnya, dan pos pelayanan vaksinasi yang disediakan oleh pemerintah.

Dikutip dari @Kemenkominfo, MInggu (24/1/2021), keempat tahapan tersebut diatur dalam Keputusan DirjenPencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Berikut ini adalah 4 tahapan pelayanan vaksinasi Covid-19:

  1. Pendaftaran verifikasi data

Petugas memastikan sasaran menunjukkan nomor tiket elektronik (e-ticket) dan/atau KTP untuk dilakukan verifikasi.

  1. Screening

Petugas kesehatan melakukan anamnesa untuk melihat kondisi kesehatan, mengidentifikasi kondisi penyerta (komorbid) serta melakukan pemeriksaan fisik sederhana (suhu tubuh dan tekanan darah).

  1. Vaksinasi

Petugas memberikan vaksinasi sesuai dengan prinsip penyuntikan aman.

  1. Pencatatan dan observasi

Petugas mencatat hasil vaksinasi dan memberikan kartu vaksinasi untuk menunggu hasil selama 30 menit di ruang observasi.

Hingga saat ini, vaksinasi masih ditujukan bagi tenaga kesehatan dan petugas publik. Vaksin Sinovac tidak dapat diberikan kepada orang-orang yang memiliki kriteria kesehatan atau riwayat medis tertentu seperti ibu hamil atau menyusui, memiliki riwayat jantung, dan lainnya.

 #satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper