Bisnis.com, JAKARTA – Ada 4 tahap mekanisme atau alur pelayanan vaksinasi Covid-19 di puskesmas, fasilitas kesehatan lainnya, dan pos pelayanan vaksinasi yang disediakan oleh pemerintah.
Dikutip dari @Kemenkominfo, MInggu (24/1/2021), keempat tahapan tersebut diatur dalam Keputusan DirjenPencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Berikut ini adalah 4 tahapan pelayanan vaksinasi Covid-19:
- Pendaftaran verifikasi data
Petugas memastikan sasaran menunjukkan nomor tiket elektronik (e-ticket) dan/atau KTP untuk dilakukan verifikasi.
- Screening
Petugas kesehatan melakukan anamnesa untuk melihat kondisi kesehatan, mengidentifikasi kondisi penyerta (komorbid) serta melakukan pemeriksaan fisik sederhana (suhu tubuh dan tekanan darah).
- Vaksinasi
Petugas memberikan vaksinasi sesuai dengan prinsip penyuntikan aman.
Baca Juga
- Pencatatan dan observasi
Petugas mencatat hasil vaksinasi dan memberikan kartu vaksinasi untuk menunggu hasil selama 30 menit di ruang observasi.
Hingga saat ini, vaksinasi masih ditujukan bagi tenaga kesehatan dan petugas publik. Vaksin Sinovac tidak dapat diberikan kepada orang-orang yang memiliki kriteria kesehatan atau riwayat medis tertentu seperti ibu hamil atau menyusui, memiliki riwayat jantung, dan lainnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun