Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Kriteria Orang yang Tidak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac

Tidak semua orang bisa divaksinasi Covid-19, karena ada beberapa kriteria kelompok yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 Sinovac.
Seorang calon penerima vaksin dicek kesiapannya sebelum mengikuti vaksinasi Covid-19, di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Jumat (22/1/2021)./Antararn
Seorang calon penerima vaksin dicek kesiapannya sebelum mengikuti vaksinasi Covid-19, di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Jumat (22/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Program vaksinasi Covid-19 nasional secara gratis telah resmi dimulai pada 13 Januari 2021. Langkah itu dinilai menjadi salah satu solusi penanganan pandemi.

Namun, ternyata tidak semua orang bisa menerima vaksin Covid-19 dengan sejumlah alasan.

Berdasarkan informasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang diunggah pada akun media sosial twitter @setkabgoid, Sabtu (23/1/2021) Vksin Covid-19 produksi Sinovac tidak dapat diberikan kepada kelompok masyarakat dengan kriteria berikut: 

1. Pernah terkonfirmasi Covid-19
2. Wanita hamil dan menyusui
3. Berusia di bawah 18 tahun 
4. Tekanan darah di atas 140/90
5. Mengalami gejala ISPA dalam 7 hari terakhir
6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19
7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
8. Mengidap penyakit jantung
9. Mengidap penyakit autoimun sistemik
10. Menderita penyakit ginjal
11. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis
12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
13. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun
14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi
15. Menderita penyakit Diabetes Melitus (dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19)
16. Menderita HIV (dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19)
17. Memiliki penyakit paru seperti asma, PPOK, TBC (dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19).

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan vaksin Covid-19 akan diprioritaskan untuk orang yang belum pernah terpapar Covid-19 terlebih dahulu.

"Untuk orang yang sudah terpapar Covid-19, untuk sementara tidak divaksin dulu," ujar juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam video di kanal YouTube Setpres, Selasa (12/1/2021).

Hal itu disampaikan Wiku untuk menjawab soal apakah menteri dan kepala daerah yang pernah terpapar Covid-19 tetap diberi vaksin Sinovac atau tidak.

Adapun, Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Petunjuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara lengkap dapat diunduh di situs: https://s.id/juknis-vaksinasi-c19 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper