Bisnis.com, JAKARTA - Program vaksinasi Covid-19 nasional secara gratis telah resmi dimulai pada 13 Januari 2021. Langkah itu dinilai menjadi salah satu solusi penanganan pandemi.
Namun, ternyata tidak semua orang bisa menerima vaksin Covid-19 dengan sejumlah alasan.
Berdasarkan informasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang diunggah pada akun media sosial twitter @setkabgoid, Sabtu (23/1/2021) Vksin Covid-19 produksi Sinovac tidak dapat diberikan kepada kelompok masyarakat dengan kriteria berikut:
1. Pernah terkonfirmasi Covid-19
2. Wanita hamil dan menyusui
3. Berusia di bawah 18 tahun
4. Tekanan darah di atas 140/90
5. Mengalami gejala ISPA dalam 7 hari terakhir
6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19
7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
8. Mengidap penyakit jantung
9. Mengidap penyakit autoimun sistemik
10. Menderita penyakit ginjal
11. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis
12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
13. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun
14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi
15. Menderita penyakit Diabetes Melitus (dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19)
16. Menderita HIV (dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19)
17. Memiliki penyakit paru seperti asma, PPOK, TBC (dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19).
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan vaksin Covid-19 akan diprioritaskan untuk orang yang belum pernah terpapar Covid-19 terlebih dahulu.
"Untuk orang yang sudah terpapar Covid-19, untuk sementara tidak divaksin dulu," ujar juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam video di kanal YouTube Setpres, Selasa (12/1/2021).
Baca Juga
Hal itu disampaikan Wiku untuk menjawab soal apakah menteri dan kepala daerah yang pernah terpapar Covid-19 tetap diberi vaksin Sinovac atau tidak.
Adapun, Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Petunjuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara lengkap dapat diunduh di situs: https://s.id/juknis-vaksinasi-c19
Kawan Kabinet, siapa saja sih kriteria orang yang tidak bisa diberikan vaksin COVID-19 dari Sinovac? Mari simak di infografik berikut ini!#GrafiKabinet pic.twitter.com/ExCuqOQ1UA
— Sekretariat Kabinet (@setkabgoid) January 23, 2021