Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dinyatakan positif Covid-19 pada Sabtu (23/1/2021) berdasarkan hasil tes swab atau tes PCR.
"Dari hasil tes PCR tadi malam, pagi ini mendapatkan hasil positif Covid-19 dengan CT Value 25. Saya sama sekali tidak merasakan gejala apapun dan pagi ini tetap beraktivitas normal dengan olahraga ringan berjalan kaki 8 kilometer,” kata Doni dalam siaran pers, Sabtu (23/1/2021).
Sebelum dinyatakan positif Covid-19, Doni Monardo memiliki aktivitas yang cukup padat dalam sepekan terakhir yaitu memimpin penanggulangan bencana di sejumlah daerah seperti bencana gempa di Sulawesi Barat dan banjir di Kalimantan Selatan.
Sementara itu, Doni saat ini tengah melakukan isolasi mandiri sambil terus memantau perkembangan penanganan Covid-19 dan penanganan bencana di berbagai daerah.
Setelah positif Covid-19, apakah Doni Monardo nantinya tetap akan mendapatkan vaksinasi Covid-19?
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan vaksin Covid-19 akan diprioritaskan untuk orang yang belum pernah terpapar Covid-19 terlebih dahulu.
Baca Juga
"Untuk orang yang sudah terpapar Covid-19, untuk sementara tidak divaksin dulu," ujar juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam video di kanal YouTube Setpres, Selasa (12/1/2021).
Hal itu disampaikan Wiku untuk menjawab soal apakah menteri dan kepala daerah yang pernah terpapar Covid-19 tetap diberi vaksin Sinovac atau tidak.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dirilis Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ada beberapa kriteria lainnya terkait individu yang tidak bisa diberikan vaksin Covid-19 Sinovac.
Berikut ini daftar kriteria orang-orang yang tidak bisa diberi vaksin Covid-19 Sinovac:
1. Memiliki riwayat konfirmasi positif Covid-19
2. Wanita hamil dan menyusui
3. Berusia di bawah 18 tahun
4. Tekanan darah di atas 140/90
5. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk/pilek/sesak nafas dalam 7 hari terakhir
6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19
7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner)
9. Menderita penyakit autoimun sistemik (SLE/lupus, sjorgen, vaskulitis, dan autoimun lainnya)
10. Menderita penyakit ginjal
11. Menderita penyakit reumatik autoimun/rhematoid arthritis
12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
13. Menderita penyakit Hipertiroid/Hipotiroid karena autoimun
14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan meneria produk darah/tranfusi
15. Menderita penyakit diabetes melitus
16. Menderita HIV
17. Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC).
"Mereka adalah beberapa pengecualian tetapi akan ada kondisi tertentu juga agar mereka tetap dapat divaksin," tulis Kemenkominfo seperti dikutip melalui media sosial instagram, Kamis (21/1/2021).
Kemenkominfo mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Petunjuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara lengkap dapat diunduh di situs: https://s.id/juknis-vaksinasi-c19