Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus pemaksaaan penggunaan jilbab yang terjadi di Padang, Sumatra Barat.
Melalui akun Twitter, @mohmahfudmd, Mahfud menerangkan bahwa anak-anak sekolah sempat dilarang menggunakan jilbab pada akhir 1970 - 1980. Berbeda dengan saat ini, jilbab dan busana muslim dibolehkan dikenakan bahkan menjadi mode.
“Tentu kita tidak boleh membalik sistuasi dengan mewajibkan anak nonmuslim memakai jilbab di sekolah,” tulis Mahfud, Minggu (24/1/2021).
Dia menceritakan pada 1980-an muncul diskriminiasi terhadap muslim di Indonesia. Akan tetapi, perlahan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan organisasi Islam lainnya berjuang melawan kondisi tersebut.
Akhir 1970-an s-d 1980-an anak2 sekolah dilarang pakai jilbab. Kita protes keras aturan tsb ke Depdikbud. Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode, tentu kita tak boleh membalik situasi dgn mewajibkan anak nonmuslim memakai jilbab di sekolah.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) January 24, 2021
Perlawanan itu dilakukan melalui pendidikan ditambah lagi dengan menguatnya demokrasi. Saat berdiri Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia pada 1990-an, masjid dan majelis taklim ikut tumbuh di berbagai kantor pemerintah dan kampus.
“Pada awal 1950-an Menag Wahid Hasyim [NU] dan Mendikjar Bahder Johan [Masyumi] membuat kebijakan: sekolah umum dan sekolah agama mempunyai "civil effect" yang sama.”
Baca Juga
“Hasilnya, sejak 1990-an kaum santri terdidik bergelombang masuk ke posisi2 penting di dunia politik dan pemerintahan,” katanya.
Kebijakan penyetaraan pendidikan agama dan pendidikan umum oleh dua menteri itu menurut Mahfud mulai membuahkan hasil. Para pejabat di kantor pemerintah termasuk aparat TNI dan Polri diisi oleh kaum santri.
“Mainstream keislaman mereka adalah wasarhiyah Islam: moderat dan iklusif,” terang Mahfud.
Adapun pada pekan lalu seorang siswi nonmuslim di SMK Negeri 2 padang Sumbar dikabarkan sempat dipaksa mengenakan jilbab namun ditolak yang bersangkutan.
Setelah kasus tersebut viral, kepala sekolah SMKN 2 Padang Rusmadi menyampaikan permohonan maaf setelah aturan tersebut diketahui publik. Di sisi lain, Dinas Pendidikan Padang masih mendalmi kasus tersebut.