Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD Sebut Penolak Program Vaksinasi Covid-19 Bisa Dipidana, Tapi...

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah dapat memaksa setiap warga negara yang masuk dalam kriteria vaksinasi Covid-19 untuk disuntik vaksin.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD memberi sambutan pada pembukaan Kongres ke-XXXII HMI di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (1/3/2020). Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD berharap kepada Kongres ke XXXII HMI dengan agenda pemilihan Ketua Umum PB HMI harus bersatu demi terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur. ANTARA FOTO/Jojon
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD memberi sambutan pada pembukaan Kongres ke-XXXII HMI di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (1/3/2020). Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD berharap kepada Kongres ke XXXII HMI dengan agenda pemilihan Ketua Umum PB HMI harus bersatu demi terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur. ANTARA FOTO/Jojon

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan setiap orang yang menolak program vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan tindak pidana.

Dasar tindakan hukum itu, menurut Mahfud, tertuang di dalam pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Adapun, pasal itu mengatur tindak pidana bagi setiap orang yang tidak menuruti ketentuan undang-undang dan pejabat yang menjalankan fungsi undang-undang tersebut.

“Pasal 216 itu kalau pemerintah menentukan kebijakan lalu aparat seperti dokter dan polisi melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dalam rangka menyelamatkan rakyat dari Covid-19 itu siapa yang melawan, menolak itu bisa ditindak, bisa dipidanakan,” kata dia dalam diskusi daring Kagama UGM tentang Vaksinasi Covid-19 pada Sabtu (16/1/2021).

Alasannya, dia menggarisbawahi, bukan karena yang bersangkutan tidak bersedia untuk divaksin Covid-19 tetapi menolak atau menghambat petugas negara yang tengah melaksanakan tugasnya.

“Ada tindak pidananya sendiri, tetapi memang tidak semudah itu,” ujarnya.

Mahfud juga menyatakan bahwa pemerintah dapat memaksa setiap warga negara yang masuk dalam kriteria vaksinasi Covid-19 untuk disuntik vaksin.

Dia beralasan legitimasi pemerintah terkait pemaksaan itu terletak pada usaha perwujudan imunitas kelompok atau herd immunity sebagai salah satu program kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Anda boleh merasa tidak mau divaksin tetapi melanggar hak asasinya orang lain untuk sehat. Maka negara bisa memaksa, tetapi tentu tidak selesai di situ perdebatannya,” ungkap Mahfud.

Dasar pemaksaan oleh negara itu, menurut Mahfud, tertuang di dalam pasal 28 J UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.

“Kalau anda merasa kesehatan itu hak anda. Hak asasi itu dibatasi dengan UU yang kemudian UU diturunkan lagi dalam kebijakan pemerintah dibatasi dengan UU untuk melindungi hak asasi orang lain,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan vaksinasi Covid-19 kepada 181,5 juta penduduk Indonesia bisa rampung sebelum akhir 2021.

Menurutnya, vaksinasi akan menjadi kunci utama yang sangat menentukan kebangkitan pascapandemi. Oleh sebab itu, pemerintah telah memulai program vaksinasi Covid-19 nasional secara gratis mulai Rabu (13/1/2021).

“Saya telah memerintahkan agar proses vaksinasi kepada kurang lebih 181,5 juta rakyat Indonesia bisa diselesaikan sebelum akhir tahun 2021 ini,” kata Jokowi saat memberikan sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2021 yang digelar secara virtual, Jumat (15/01/2021) malam, dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Diungkapkan Jokowi, setelah vaksinasi perdana yang diperolehnya bersama beberapa orang perwakilan dari berbagai latar belakang, telah dimulai juga vaksinasi perdana di 26 provinsi pada Kamis (14/01/2021) menyusul 8 provinsi lainnya pada Jumat (15/01/2021) dan akan diteruskan ke seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.

Untuk keperluan vaksinasi, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah telah mengamankan 426 juta dosis vaksin Covid-19 yang berasal dari empat perusahaan dan negara yang berbeda.

“Jadi di bulan Januari kurang lebih, ini kurang lebih bisa berubah lebih banyak, di Januari 3 juta, di Februari nanti 4,7 juta, di Maret 8,5 juta, April 16,6 juta, Mei 24,9 juta, di Juni 34,9 juta. Itu di dalam perencanaan yang telah kita buat, meskipun bisa berubah lebih banyak lagi kita harapkan,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper