Bisnis.com, JAKARTA - Sejak pandemi Covid-19, pemerintah terus berupaya menekan peningkatan kasus positif. Pandemi ini berdampak pada seluruh sektor diantaranya sektor perekonomian, pendidikan, pariwisata, ketenagakerjaan, kesehatan dan lingkungan.
Pekerja mempersiapkan APD sebelum melebur limbah medis infeksius di PT Jasa Medivest, Plant Dawuan, Karawang, Jawa Barat. Antara Foto/M Ibnu Chazar
Sejumlah kebijakan pun diterapkan misalnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bekerja dan belajar dari rumah, gerakan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) dan adaptasi kebiasaan baru hingga pengembangan vaksin.
Petugas memeriksa fungsi sistem mesin Incinerator untuk pembakaran limbah infeksius di PT Jasa Medivest, Plant Dawuan, Karawang, Jawa Barat. Antara Foto/M Ibnu Chazar
Seiring dengan hal tersebut di atas, Pemprov Jawa Barat melalui PT Jasa Medivest anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Jasa Sarana berkomitmen untuk menangani limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) infeksius, khususnya limbah limbah medis Covid-19 sebagai upaya antisipasi lonjakan limbah medis terkait penanggulangan pandemi ini.
Petugas memeriksa fungsi sistem kerja mesin Incinerator untuk pembakaran limbah infeksius di PT Jasa Medivest, Plant Dawuan, Karawang, Jawa Barat. Antara Foto/M Ibnu Chazar
Berdasarkan data Perkumpulan Ahli Lingkungan Indonesia (Indonesian Environmental Scientists Association/IESA), sebanyak 2.852 rumah sakit, 9.909 puskesmas dan 8.842 klinik di Indonesia menghasilkan timbunan sampah medis 296,86 ton per hari, dimana rata-rata pasien menyumbang 14,3 kilogram limbah medis per hari dengan asumsi 600.000 pasien maka penambahan limbah B3 akan mencapai 8.580 ton per hari. Oleh karena itu dibutuhkan solusi yang tepat dan perhatian khusus guna mengendalikan lonjakan limbah medis.
Detil residu atau abu hasil pembakaran limbah medis infeksius di PT Jasa Medivest, Plant Dawuan, Karawang, Jawa Barat. Antara Foto/M Ibnu Chazar
Keterlibatan PT Jasa Medivest dalam penanganan limbah medis berlandaskan pada aturan dan regulasi Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) sesuai standar dan prosedur yang ketat yakni dengan mengantongi izin dari KLHK dan penghargaan proper biru lima tahun berturut-turut dari tahun 2011 hingga tahun 2015 serta sertifikasi ISO 9001, 14001 dan 18001.
Petugas membawa residu atau abu hasil pembakaran limbah medis infeksius di PT Jasa Medivest, Plant Dawuan, Karawang, Jawa Barat. Antara Foto/M Ibnu Chazar
Dalam penanggulangan limbah medis, para petugas dilengkapi dengan alat pelindung diri dan distrerilisasi menggunakan cairan disinfektan sebelum melakukan pemusnahan limbah medis di PT Jasa Medivest, Plant Dawuan, Cikampek, Jawa Barat.
Petugas mengeluarkan "wheeled bin" atau wadah limbah beroda berisi limbah medis infeksius dari dalam mobil boks di PT Jasa Medivest, Plant Dawuan, Karawang, Jawa Barat. Antara Foto/M Ibnu Chazar
Guna mengoptimalkan pengelolaan dan mengurangi risiko secara teknis terdampak sentuhan fisik limbah medis dalam penanganan, para petugas difasilitasi wheeled bin atau wadah beroda berdaya tampung 240 liter untuk membawa limbah medis.
Petugas membenahi "wheeled bin" atau wadah limbah beroda untuk membawa limbah medis di PT Jasa Medivest, Plant Dawuan, Karawang, Jawa Barat. Antara Foto/M Ibnu Chazar
Area Plant juga dilengkapi fasilitas pendukung berupa Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) berdaya tampung maksimal 150 ton dan Cold Storage dengan suhu sekitar nol derajat hingga empat derajat celsius yang berdaya tampung maksimal 30 ton.
Petugas mensterilkan "wheeled bin" atau wadah limbah beroda berisi limbah medis infeksius menggunakan cairan disinfektan di PT Jasa Medivest Plant, Plant Dawuan, Karawang, Jawa Barat. Antara Foto/M Ibnu Chazar
Proses pemusnahan limbah medis infeksius ini menggunakan mesin incinerator berteknologi “Stepped Heart Controlled Air” dengan dua proses pembakaran bersuhu 1.000-1.200 derajat celcius yang dilengkapi alat kontrol polusi udara guna menetralkan emisi gas buang seperti partikel, acid gas, toxic metal, organic compound, CO, dioxin dan furan sehingga gas buang yang dikeluarkan dapat memenuhi parameter standar emisi internasional. Sementara itu kapasitas pembakaran mencapai 24 ton per hari dengan limbah medis berasal dari Jawa Barat dan sejumlah provinsi di Indonesia.
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan kepada pekerja di PT Jasa Medivest Plant, Plant Dawuan, Karawang, Jawa Barat. Antara Foto/M Ibnu Chazar
Limbah medis yang telah dibakar dengan mesin incinerator tersebut akan menyisakan residu atau abu beracun yang jumlahnya sedikit dan selanjutnya dikirim ke Cileungsi, Bogor, Jawa Barat untuk ditimbun di sanitary landfill Pusat Pengelolaan Limbah Industri B3 (PPLI-B3).