Bisnis.com, JAKARTA – Guru dan tenaga kependidikan honorer non-kategori umur 35 tahun ke atas (GTKHNK35) mendesak pemerintah untuk melakukan pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa perlu melakukan tes.
Pasalnya, para guru honorer yang sudah berusia di atas 35 tahun umumnya telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun. Sementara, masa mengabdinya pun tinggal sedikit.
“Guru honorer di atas 35 tahun meminta untuk diangkat menjadi PNS tanpa harus dijadikan PPPK. Kami tidak sanggup untuk bersaing dengan guru-guru muda yang baru kemarin lulus kuliah. Oleh karena itu, kami minta Presiden menerbitkan Keppres PNS tanpa tes,” ujar sejumlah perwakilan GTKHNK35 dari berbagai daerah pada rapat dengan Komisi X DPRI RI, Rabu (13/1/2021).
Selain itu, permintaan diangkat menjadi PNS juga didasari adanya kekhawatiran tidak akan ada penilaian dari pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pun jika ada ditakutkan penilaian yang dilakukan sangat subyektif, bersifat sangat personal dan politis.
Kemudian, terkait dengan kompetensi, beberapa guru menyebutkan bahwa ada andil pemerintah terkait dnegan ketidakkompetenan guru honorer.
Pasalnya, pemerintah dinilai mempersulit pelatihan dan pendidikan sehingga guru honorer sulit meningkatkan kualitas.
“Mudah-mudahan yang diharapkan selama ini didengar oleh Presiden, karena kami sendiri mengabdi sudah 23 tahun. Kami ingin didengarkan Kepres PNS tanpa tes. Karena kalau harus PPPK saya harus bersaing dengan anak saya yang umurnya 20 tahun,” kata Ketua GTKHNK35 DKI Jakarta, Siti Arafah.
Adapun, jika memang harus diangkat menjadi PPPK, guru honorer berusia di atas 35 tahun minta passing gradenya diturunkan agar tak mempersulit para guru honorer yang sudah usia lanjut.