Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Jalur CPNS untuk Guru Tetap Diperlukan

Semestinya pemerintah sejak awal memberi penjelasan bagaimana skema mengatasi kekurangan 960 ribuan guru
Demo guru honorer/Antara-Ilustrasi
Demo guru honorer/Antara-Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia tetap memerlukan rekrutmen melalui jalur CPNS untuk menutupi kekurangan guru di sejumlah wilayah.

Demikian disampaikan Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah, Rabu (6/1/2021) menanggapi kabar bahwa pemerintah tidak akan membuka formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk posisi guru pada 2021.

"Semestinya pemerintah sejak awal memberi penjelasan bagaimana skema pemerintah mengatasi kekurangan 960 ribuan guru," kata Ledia kepada wartawan.

Dia mengaku, Komisi X DPR sejak awal mendorong mekanisme PPPK. Tujuannya untuk memprioritaskan guru honorer dan sekolah swasta dengan lama pengabdian yang memadai.

"Tidak dibatasi usia 35 tahun, maka kekurangan tersebut belum bisa ditutupi. Peluang PPPK lebih besar bagi para guru honorer dan guru swasta mengingat batasan pengangkatan PNS menurut regulasi yang ada adalah pada usia 35 tahun," kata Ledia.

Sekretaris Fraksi PKS DPR tersebut menambahkan bahwa pemerintah juga perlu menjelaskan kesimpangsiuran bahwa akan ada satu juta PPPK untuk sejumlah posisi, termasuk guru.

"Berarti untuk guru enggak satu juta dong? Kesimpangsiuran ini memerlukan penjelasan yang benar-benar diperlukan dari pemerintah,” katanya.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.

Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Adapun, besaran gaji PPPK merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper