Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah membuka pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 bagi 1 juta guru di Indonesia.
Selasa kemarin (5/1/2021), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menyampaikan sejumlah fakta dan ketentuan dalam seleksi ini.
Berikut di antaranya:
1. PPPK Termasuk ASN
Lewat seleksi PPPK ini, pemerintah secara perlahan menghapus jabatan guru PNS. Tapi, Bima menegaskan bahwa PPPK masih termasuk Aparatur Sipil Negeri (ASN), layaknya PNS.
Di negara maju, PPPK disebut Government Worker yang berfungsi sebagai tenaga profesional. "Jadi PPPK ini bukanlah tenaga kontrak biasa, dia ASN yang memiliki profesionalisme," kata Bima.
2. Guru CPNS Masih Ada, Tapi Terbatas
Di tahun 2021, seleksi untuk guru CPNS memang masih ada, tapi jumlahnya terbatas. "Perlu posisi manajerial yang harus diisi guru PNS," kata Bima.
Saat dikonfirmasi, BKN menyebut salah satu contoh jabatan tersebut yaitu kepala sekolah. Rekrutmen guru CPNS juga hanya akan dilakukan bila terjadi kekosongan jabatan kepala sekolah di suatu sekolah.
3. Gaji PPPK Sama dengan PNS
Bima juga mengatakan gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh PPPK ini sama dengan PNS. "Untuk level dan kelompok jabatan yang sama," kata dia.
Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 28 September 2020.
4. Uang Pensiun
Saat ini, pemerintah sedang menggodok skema pensiun untuk para guru kontrak ini, yang akan berbeda dengan skema pensiun PNS. "Sekarang sedang dibahas, PP (Peraturan Pemerintahnya) mungkin segera ditetapkan," kata Bima.
Saat ini, pembayaran uang pensiun PNS menggunakan skema pay as you go alias manfaat pasti. Jadi, setiap bulan PNS ini akan membayar iuran dari potongan gaji mereka. Dalam skema ini, APBN ikut menanggungnya.
Tapi untuk PPPK, akan ada skema baru yaitu fully funded. Nantinya, ada iuran yang dipotong dari penghasilan mereka atau take home pay (THP) yang dikelola oleh PT Taspen.
5. Ketentuan Usia
Dalam seleksi CPNS, usia maksimal peserta adalah 35 tahun. Tapi dalam seleksi PPPK, peserta dengan usia di atas itu masih boleh ikut seleksi.
"Jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan," ujar Bima.
6. Kriteria Peserta
Bima menyatakan kuota 1 juta guru PPPK ini baru ditujukan untuk guru-guru yang ada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ada tiga kriteria yaitu guru yang sudah ada di datapol pendidikan, lalu dalam database guru honorer kategori II (THK2), dan mereka yang telah memiliki sertifikasi guru.
"Tiga itu yang masuk dalam formasi PPPK," kata Bima dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 5 Januari 2021.
7. Guru Honorer Kategori II
Kategori II adalah status bagi guru honorer yang mengajar sebelum tahun 2005 namun belum kunjung diangkat menjadi guru tetap berstatus PNS. Mereka digaji dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, bukan lewat APBN atau APBD.
Februari 2019, pemerintah juga perah merekrut mereka lewat jalur PPPK, tapi belum semuaya bisa lolos. Kini, kesempatan kembali terbuka bagi para guru honorer ini.
8. Guru Agama Belum Tersedia
Kuota 1 juta guru PPPK ini ternyata belum memasukkan guru agama. Sebab sampai hari ini, belum ada usulan formasi kepada BKN dari Kementerian Agama.
Tapi, pembahasan untuk memasukkan guru agama sudah berjalan. "Berapa jumlahnya, itu belum ada keputusan apapun dari Kementerian Agama," kata Bima.
9. Lebih Mudah Dipecat?
Berbeda dengan PNS, guru PPPK memang jabatan kontrak yang mencantumkan jelas masa kontraknya. Tapi, Bima membantah anggapan bahwa guru PPPK, lebih mudah diberhentikan ketimbang guru PNS.
"Tidak perlu khawatir," kata Bima.
Bima mengatakan, untuk memutuskan kontrak seorang pegawai honorer saja tidaklah mudah, apalagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut dia, harus ada prosedur dan penilaian objektif untuk memberhentikan seorang ASN.
10. Bisa Lapor
Jabatan guru PPPK tak hanya akan menjadi pegawai di instansi pusat, tapi juga di daerah. Ada yang dapat tunjangan dari APBN, dan dari APBD.
Maka ketika mereka dihentikan tanpa prosedur, BKN menyebut para guru ini bisa mengajukan laporan langsung. Baik itu ke BKN hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Sekarang eranya beda," kata Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono.