Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan bantuan sosial (bansos) yang dikerjakan oleh perusahaan milik tersangka penyuap eks Mensos Juliari Peter Batubara, Ardian Iskandar Maddanatja.
Ardian Iskandar Maddanatja diketahui merupakan pemilik PT Tigapilar Agro Utama yang menjadi salah satu vendor bansos.
"Tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja) (swasta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) dkk," kata Plt juru Bicara KPK Ali Fikri , Rabu (13/1/2021).
Ali mengatakan penyidik masih terus menggali terkait dengan proses pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos yang diduga dikerjakan oleh perusahaan Ardian dengan adanya pembagian besaran fee untuk diberikan kepada Juliari.
Diketahui, PT Tigapilar Agro Utama merupakan satu di antara sejumlah perusahaan yang ditunjuk Kemensos di era kepemimpinan Juliari Peter Batubara sebagai vendor bansos.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa tiga saksi yang berkaitan dengan PT Tigapilar Agro Utama. Mereka yaitu Imanuel Tarigan dan Buyung Airlangga selaku staf dan Nuzulia Hamzah selaku broker.
Baca Juga
Diketahui juga terdapat 14 tahap pengadaan dan penyaluran bansos yang dikerjakan oleh ratusan rekanan. Para rekanan itu mendapat kuota dan kontrak dengan nilai yang bervariasi.
KPK sendiri sedang menelusuri para vendor, termasuk proses penunjukan mereka yang menjadi penyedia dan penyalur paket sembako.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus Corona (Covid-19)
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.