Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi! KPK Geledah Dua Kantor Vendor Terkait Korupsi Bansos

Penggeledahan dilakukan untuk mengungkap perkara dugaan suap pengadaan Bansos yang menjerat eks Mensos Juliari P Batubara (JPB).
Ilustrasi - Petugas KPK lakukan penggeledahan/Antara Foto - Aprillio Akbar
Ilustrasi - Petugas KPK lakukan penggeledahan/Antara Foto - Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor vendor pengadaan bansos di Kementrian Sosial (Kemsos).

Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan Bansos yang menjerat eks Mensos Juliari P Batubara (JPB).

"Terkait penyidikan dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka JPB dkk, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di 2 lokasi," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/1/2021).

Lokasi pertama yang digeledah yakni kantor PT. Mesail Cahaya Berkat di Soho Capital SC-3209 Podomoro City, Jalan Letjend S. Parman Kav. 28. 

Kedua, PT Junatama Foodia yang berlokasi di Metropolitan Tower, TB Simatupang, Jalan RA Kartini lantai 13.

"Hingga saat ini, kegiatan penggeledahan masih berlangsung. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper