Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah, Tjetjep Muhammad Yasen atau biasa dipanggil Gus Yasin akan mengirimkan laporan dugaan kebohongan aksi 'blusukan' oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma ke Kementerian Sekretariat Negara.
"Insyaallah hari ini, Selasa 12 Januari 2021, tembusan ke Presiden, laporan dugaan kebohongan blusukan Menteri Sosial yang menemui gelandangan di jalan Sudirman dan Thamrin, akan saya kirim langsung ke Sekretariat Negara," kata Yasin melalui pesan teks, Selasa (12/1/2021).
Kemarin, Senin, 11 Januari 2021, Yasin mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Risma. Namun menurut dia, laporannya ditolak oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
"SPKT menolak menerima laporan langsung yang tentu menolak membuatkan Surat Tanda Bukti Laporan," kata Yasin saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).
Yasin berencana melaporkan Tri Rismaharini menggunakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, mantan Wali Kota Surabaya itu juga dibidik dengan Pasal 28 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga
Yasin yang mengaku sebagai warga Surabaya itu menilai pertemuan Menteri Risma dengan gelandangan bernama Nursaman di kawasan Sudirman -Thamrin, Jakarta Pusat, janggal.
Dia mengaku sudah sering ke Jakarta, khususnya ke kawasan itu sejak 1997.
"Tidak pernah saya menjumpai pengemis di situ," kata dia.