Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Darurat Covid-19, 7 Provinsi Terbitkan Regulasi soal Pembatasan Kegiatan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa kepala daerah di tujuh provinsi di Jawa dan Bali telah menerbitkan peraturan terkait pembatasan kegiatan masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Youtube Sekretariat Presiden RI
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Youtube Sekretariat Presiden RI

Bisnis.com, JAKARTA - Seluruh gubernur di Jawa - Bali telah mengeluarkan regulasi terkait penerapan pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM) hingga 25 Januari 2021. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan penularan virus Corona (Covid-19).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat telah disampaikan melalui Instruksi Mendagri No. 1/2021.

Dalam instruksi tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah diminta untuk mengeluarkan kebijakan pembatasan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sebelumnya.

Adapun, kriteria yang dimaksud yaitu tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, kasus kematian di atas nasional, tingkat sembuh di atas nasional dan ketersediaan kamar rumah sakit di atas 70 persen.

“Dari instruksi Mendagri itu telah ditindaklanjuti dengan surat dari masing-masing kepala daerah dari 7 provinsi dan kepala daerah telah mengatur 73 provinsi, kabupaten dan kota,” kata Airlangga saat konferensi pers usai rapat terbatas melalui virtual, Senin (11/1/2021).

Ketujuh provinsi tersebut antara lain adalah DKI Jakarta yang telah menelurkan Peraturan Gubernur No. 3/2021 dan Keputusan Gubernur No. 19/2021 yang mengatur pembatasan kegiatan di seluruh wilayah administrasi Jakarta yaitu enam kabupaten/kota.

Kemudian, Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur No. 443 dan Keputusan Gubernur No. 11/2021 dan Surat Edaran No. 72 yang mengatur 20 kabupaten kota.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menerapkan pembatasan aktivitas di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Sukabumi, Cirebon, Garut, Kerawang, Kuningan, Ciamis, Majalengka, Subang, Tasik Malaya serta Banjar.

Selanjutnya, Jawa Tengah telah mengeluarkan Surat Edaran Gubenur Jawa Tengah No. 443 untuk 23 kabupaten kota. Pembatasan diterapkan di Semarang Raya yaitu Semarang, Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, Grobogan, Solo Raya, Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, Wonogiri, Banyumas Raya, Purbalingga, Cilacap, Banjar Negara, Kebumen, Magelang, Kudus, Pati, Rembang dan Brebes.

Sementara itu, di Jawa Timur Gubernur Khofifar Indar Parawansa juga mengeluarkan Surat Edaran No. 120/2021. Adapun 11 kabupaten kota yang dibatasi aktivitasnya yaitu Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Lamongan, Ngawi dan Blitar.

“Kemudian di Banten dengan Instruksi Gubernur No. 1/2021 yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan,” lanjutnya.

Di sisi lain, DI Yogyakarta juga mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 1/2021 untuk pembatasan aktvitas yang meliputi lima kabupaten/kota yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Sementara itu, Provinsi Bali menerapkan pembatasan di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung dan Tabanan melalui Surat Edaran No. 1/2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper