Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, memajukan jadwal kepulangan Abu Bakar Baasyir yang pada hari ini, Jumat (8/1/2021) dini hari dinyatakan bebas murni.
Seperti diketahui, eks narapidana kasus terorisme itu telah bebas murni dan keluar dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021) dini hari.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menjelaskan jadwal kepulangan Abu Bakar Baasyir dari Lapas Gunung Sindur sengaja dimajukan dari semestinya pada jam kerja menjadi dini hari. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kerumunan simpatisan.
"Alhamdulillah simpatisan tidak ada. Kita majukan [jadwal pemulangan] agar tidak terjadi kerumunan," ujar Rika kepada wartawan di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Rika menyatakan Abu Bakar Baasyir juga tak dikenakan wajib lapor kepada Lembaga Pemasyarakatan usai bebas murni.
"Bapak Abu Bakar Baasyir bebas murni, tidak wajib lapor lagi di pemasyarakatan, tanggung jawab kami adalah sampai di sini," ungkap Rika.
Baca Juga
Selain itu, setelah bebas murni, Ditjenpas tak lagi andil dalam pada kelangsungan Abu Bakar Baasyir, melainkan menjadi bagian dari instansi lain, salah satunya yaitu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Selanjutnya mungkin ada tindak lanjut ataupun 'treatment' dari pihak-pihak terkait," ucap Rika.
Rika menyebutkan bahwa agenda pemulangan itu dengan menerapkan standar protokol kesehatan. Pasalnya Abu Bakar Baasyir terlebih dahulu menjalani rapid test antigen dengan hasil negatif, dan keluarga yang menjemput dimintai surat hasil tes usap.
"Pada saat dibebaskan [Abu Bakar Baasyir] bawaannya bahagia dan dalam kondisi sehat, tadi pun sebelum bebas sempat dicek tensi alhamdulillah dalam kondisi sehat," tutur-nya.