Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, menyatakan Abu Bakar Baasyir tak dikenakan wajib lapor kepada Lembaga Pemasyarakatan usai bebas murni dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021) dini hari.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti kepada wartawan di Lapas Gunung Sindur, Bogor. Mantan narapidana teroris itu tak dikenakan wajib lapor kepada Lembaga Pemasyarakatan.
"Bapak Abu Bakar Baasyir bebas murni, tidak wajib lapor lagi di pemasyarakatan, tanggung jawab kami adalah sampai di sini," ungkap Rika.
Menurut dia setelah bebas murni, Ditjenpas tak lagi andil dalam pada kelangsungan Abu Bakar Baasyir, melainkan menjadi bagian dari instansi lain, salah satunya yaitu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Selanjutnya mungkin ada tindak lanjut ataupun 'treatment' dari pihak-pihak terkait," ucap Rika.
Rika menyebutkan bahwa agenda pemulangan itu dengan menerapkan standar protokol kesehatan. Pasalnya Abu Bakar Baasyir terlebih dahulu menjalani rapid test antigen dengan hasil negatif, dan keluarga yang menjemput dimintai surat hasil tes usap.
Baca Juga
"Pada saat dibebaskan [Abu Bakar Baasyir] bawaannya bahagia dan dalam kondisi sehat, tadi pun sebelum bebas sempat dicek tensi alhamdulillah dalam kondisi sehat," tutur-nya.
Rika mengatakan, jadwal kepulangan Abu Bakar Baasyir dari Lapas Gunung Sindur sengaja dimajukan dari semestinya di jam kerja menjadi dini hari, agar tidak terjadi kerumunan simpatisan.
"Alhamdulillah simpatisan tidak ada. Kita majukan [jadwal pemulangan] agar tidak terjadi kerumunan," ujar Rika.