Bisnis.com, JAKARTA -- Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi guru menuai polemik. Hal ini kemudian membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengonfirmasi.
Dia memastikan bahwa CPNS formasi guru akan tetap ada. Namun pada tahun ini, 2021, pemerintah akan fokus merekrut guru honorer melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Da mendorong para guru honorer dan peserta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar lewat jalur tersebut.
"Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud," kata Nadiem seperti dikutip dari akun Instagram pribadinya @nadiemmakarim, Kamis (7/1/2020).
Baca Juga : DPR: Jalur CPNS untuk Guru Tetap Diperlukan |
---|
Dia menegaskan bahwa formasi CPNS akan saling melengkapi dengan PPPK.
"Kinerja guru PPPK yang baik nantinya akan menjadi pertimbangan saat melamar menjadi CPNS. Kami terus memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya," ujar Nadiem.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan guru terhitung mulai 2021 tidak akan masuk kategori CPNS, melainkan PPPK. Pemerintah akan mengubah format penerimaan guru dan keputusan itu telah disepakati Menteri PANRB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN.
BKN menyebut kebijakan tersebut sudah berlaku di negara-negara lain. Menurut BKN, PPPK di banyak negara begitu mendominasi dibanding PNS dengan perbandingan 30 persen dan 70 persen.
Mengutip, Tempo, Kamis (7/1/2020), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai kebijakan tersebut diskriminatif. “Kalau kita berpendapat soal SDM (sumber daya manusia), kepada guru mengapa ada diskriminasi? Harusnya enggak ada diskriminasi,” ujar Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi saat dihubungi Tempo, Kamis, 31 Desember 2020.
Unifah mengatakan semestinya pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen, yakni CPNS dan PPPK. Sebab, ditilik dari tujuannya, PPPK dan CPNS memiliki sasaran berbeda.
PPPK, kata Unifah, memberikan kesempatan bagi guru honorer dengan usia di atas 35 tahun untuk memperoleh pengangkatan sebagai pegawai. Sedangkan posisi CPNS membuka kesempatan bagi lulusan jurusan pendidikan menjadi pegawai negeri.
Unifah berencana mengirimkan surat penolakan atas kebijakan tersebut kepada kementerian dan lembaga terkait. Surat akan dilayangkan pada awal Januari 2021 sebelum keputusan berlaku efektif.