Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap sertifikasi terkait fatwa kehalalan vaksin virus Corona atau Covid-19 bisa tuntas sebelum 13 Januari 2021.
Hal itu terungkap dalam keterangan resmi Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi di Istana Wapres Jakarta, Rabu (6/1/2021). Menurutnya, saat ini Majelis Ulama Indonesia tinggal menunggu pelaksanaan sidang fatwa terkait vaksin Sinovac tersebut.
“Uji lapangannya sudah tuntas,” jelasnya dalam keteragan resmi tersebut.
Masduki mengatakan bahwa Wapres juga telah menegaskan bahwa vaksinasi hanya akan dilakukan setelah dikeluarkannya fatwa kehalalan vaksin Covid-19 dan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.
Keputusan tersebut merupakan kesepakatan antara pemerintah dan ulama terkait pendistribusian dan penggunaan vaksin Sinovac yang akan dilakukan dalam waktu dekat. “Masalah izin dan fatwa halal ini sudah ada kesepakatannya,” jelasnya.
Kendati sudah didistribusikan, Wapres memastikan bahwa proses vaksinasi harus menunggu izin BPOM dan MUI. Pendistribusian dilakukan sejak awal untuk memastikan agar vaksinasi bisa dilakukan secara serentak. “Wilayah kita kan kepulauan. Jadi harus dilakukan sejak awal,” ujarnya.
Baca Juga
Mengenai vaksin lain yang akan datang ke Indonesia, Masduki menyebutkan, rencananya vaksin tersebut baru tiba pada April atau Mei 2021.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan proses vaksinasi perdana akan dilakukan pada Rabu, 13 Januari 2021.
Orang Indonesia pertama yang akan mendapat suntikan vaksin Covid-19 pertama kali adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta jajaran Kabinet Indonesia Maju dan pejabat di tingkat pusat.
Melalui keterangan tertulis, Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa mengabarkan bahwa tim auditor MUI telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan vaksin Sinovac pada Selasa (5/1/2021). Audit dilaksanakan di fasilitas pembuatan vaksin Sinovac di Beijing dan di PT Bio farma (Persero), Bandung.
Tim auditor akan merampungkan kajiannya dan akan dilaporkan ke dalam Sidang Komisi Fatwa. “Komisi Fatwa akan melaksanakan Sidang Pleno Komisi untuk membahas aspek syari setelah menerima laporan, penjelasan dan pendalaman dengan tim auditor,” terangnya.