Hukuman Kebiri Untuk Predator Seksual Anak, Begini Respon Polri
Bisnis.com, JAKARTA--Polri memastikan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri bagi predator seksual anak tidak akan mengganggu proses penyidikan di Kepolisian.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan eksekutor hukuman kebiri bagi predator seksual anak adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah perkara itu berkekuatan hukum tetap (inkracht), bukan pihak Kepolisian.
Menurut Ramadhan, Polri hanya melakukan proses penyidikan terhadap kasus seksual terhadap anak hingga tersangka dan alat bukti dilimpahkan ke JPU.
"Terkait hal tersebut, itu eksekusinya ada di JPU Kejaksaan ya. Kita hanya melakukan penyidikan untuk mengungkap unsur pidananya saja," tutur Ramadhan, Rabu (6/1).
Baca Juga
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Beleid tersebut diteken Jokowi pada 7 Desember 2020. Adapun PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 2 ayat 1, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.
Sementara itu, Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.