Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Habib Rizieq Shihab sebagai saksi kasus tindak pidana menghalang-halangi kerja Satuan Tugas Covid-19 Bogor oleh RS Ummi, Bogor, Jabar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi membeberkan Habib Rizieq Shihab bakal diperiksa terlebih dulu sebagai saksi, sebelum menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana tersebut.
"Hari ini pemeriksaan MRS sebagai saksi sebelum penetapan sebagai tersangka," tutur Andi, Senin (4/1/2021).
Terkait perkara tersebut, Andi menjelaskan sejauh ini penyidik Bareskrim Polri masih belum memeriksa satu orang terlapor untuk diklarifikasi keterangannya, karena satu terlapor itu tengah terpapar Covid-19.
"Memang benar, masih ada satu terlapor yang belum diperiksa. Mudah-mudahan segera sehat," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya mengonfirmasi kabar bahwa Direktur Utama RS Ummi terinfeksi virus Corona (Covid-19).
Baca Juga
Bima menyatakan Dirut RS Ummi tengah menjalani perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Kota Bogor setelah dinyatakan positif Covid-19.
Bima Arya yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor itu menyatakan dirinya mendapat laporan dari RSUD dan Dinas Kesehatan Kota Bogor bahwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat positif Covid-19 dan dirawat di ruang ICU RSUD setempat.
"Sebelumnya, selama beberapa hari dirawat di RS UMMI. Karena kondisnya tidak baik, pada Kamis (10/12/2020) malam dipindahkan ke RSUD dan dirawat di ruang ICU," kata Bima, Jumat (11/12/2020).
Bima Arya mengaku sudah memerintahkan kepada Dinas Kesehatan dan RSUD untuk melakukan langkah-langkah penanganan yang sesuai dengan protokol kesehatan.
"RSUD sudah memberikan pelayanan terbaik untuk Dirut RS Ummi Andi Tatat," jelas Bima.