Bisnis.com, BANDUNG - Kasus RS Ummi yang sempat merawat Habib Rizieq Shihab dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasus ini, penyidik mengenakan sangkaan upaya menghalang-halangi petugas Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Kasus ini ditangani oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
"Polda Jabar melakukan gelar perkara untuk meningkatkan kasus terkait dengan masalah RS Ummi dari penyelidikan ke penyidikan dan Alhamdulillah sudah selesai," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago di Bandung, Jawa Barat, Senin (7/12/2020).
Polisi akan memanggil sejumlah orang yang terlibat dalam perkara itu untuk diminta klarifikasi. Sementara ini, menurut Erdi, polisi belum menetapkan tersangka.
"Dari hasil gelar perkara ini sudah ditemukan fakta bahwa adanya kemungkinan perbuatan pidana dalam kasus RS Ummi," kata Erdi.
Baca Juga
Menurut dia, pidana yang dimaksud adalah diduga adanya upaya menghalang-halangi petugas Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor dalam menjalankan tugas.
Pasalnya beberapa waktu lalu petugas berupaya untuk melakukan pemeriksaan kepada Rizieq Shihab yang tengah dirawat di rumah sakit tersebut.
Erdi mengimbau seluruh pihak yang dipanggil oleh polisi agar memenuhi panggilan guna mencari titik terang dugaan perkara tersebut.
Selain itu, kata dia, panggilan tersebut merupakan ajang setiap pihak memberikan klarifikasi dan kesaksian. Namun apabila tidak kooperatif, lanjut Erdi, hal itu sama saja dengan perbuatan melanggar hukum.