Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FPI Dibubarkan, Ahli Hukum: Anggota FPI Tak Bisa Dilarang Berorganisasi

Meski Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan secara de jure, hal itu tak menghilangkan hak anggota-anggotanya untuk berorganisasi.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (kedua kanan) menyapa massa yang menyambutnya di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020)./Antara
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (kedua kanan) menyapa massa yang menyambutnya di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pembubaran Front Pembela Islam tidak membuat anggota FPI terlarang berorganisasi.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti kepada Tempo, Rabu (30/12/2020).

Menurut Bivitri meski Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan secara de jure, hal itu tak menghilangkan hak anggota-anggotanya untuk berorganisasi. Menurut Bivitri UUD 1945 menjamin hal itu.

"Kalau dalam hal berorganisasi, seperti halnya dengan pemikiran, tidak bisa dilarang. Hukum hanya bisa mengatur perilaku. Kalau seperti ini, ya besok FPI tinggal ganti nama saja ya sudah tidak melanggar," ujar Bivitri.

Kuasa Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, sebelumnya juga mengatakan organisasi massa besutan Rizieq Shihab itu membuka peluang mengganti nama sebagai sebuah perkumpulan setelah dinyatakan terlarang.

Sejumlah warganet mengusulkan nama baru untuk FPI. Tagar FPI_FrontPejuangIslam menjadi topik terpopuler di Twitter Indonesia.

Warganet mengusulkan agar nama Front Pejuang Islam digunakan setelah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam.

Beberapa warganet juga meminta umat tidak melakukan kegiatan apa pun dengan atribut FPI karena rezim dinilai sedang panik. Warganet mengkritik soal kebebasan demokrasi di balik pembubaran FPI. 

Pemerintah melarang FPI melakukan kegiatan apa pun lewat Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Larangan tersebut diatur dalam SKB nomor 220-4780 tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII 2020, nomor 320 tahun 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam, yang terbit hari ini.

Mayoritas parlemen, terutama partai koalisi pendukung pemerintah, mendukung pelarangan aktivitas FPI.

"Saya menilai keputusan pemerintah sudah tepat menghentikan segala kegiatan FPI," ujar Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah lewat keterangan tertulis.

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini benar bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan mendirikan organisasi dijamin konstitusi, namun  semua tidak berarti bebas tanpa batas.

"Setiap ormas harus tunduk pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap kegiatan ormas wajib menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa. Begitu juga dengan kegiatan yang dilakukan, jangan sekali-kali membuat onar, menggangu ketertiban umum, apalagi merobek sendi sendi ke-bhineka-an di tanah air," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper