Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan korporasi UD Karya Abadi dan pemiliknya berinisial RPS, 52, sebagai tersangka kasus tindak pidana illegal logging.
Lokasi tindak pidana berada di Desa Tumbang Kaman, Kecamatan Sanaman Mantikei, Katingan, Kalimantan Tengah.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu pada Bareskrim Polri Kombes Polisi Kurniadi menyebut UD Karya Abadi telah mengantongi Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK). Namun, korporasi ini melakukan penebangan liar di dalam kawasan hutan dan hasilnya dijual kepada pembeli di Pulau Jawa dan Kalimantan.
"Untuk melindungi hasil penebangan liar itu, UD Karya Abadi memanfaatkan dokumen resmi dari pemasok yang diinput ke dalam Surat Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Online, sehingga hasil produksinya dapat diterbitkan dokumen angkut berupa surat keterangan sah hasil hutan," tuturnya, Rabu (30/12/2020).
Kurniadi mengemukakan barang bukti yang telah diamankan antara lain sejumlah alat berat untuk melakukan penebangan liar dan ratusan pohon yang sudah ditebang oleh tersangka.
Kurniadi menegaskan perkara tindak pidana ilegal logging tersebut tidak akan berhenti hanya pada UD Karya Abadi dan pemiliknya.
Baca Juga
"Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mendapatkan tersangka lainnya," kata Kurniadi.