Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 30 orang yang tinggal di luar negeri masuk dalam daftar buron atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong.
Melansir NHK pada Selasa (29/12/2020), Media di Hong Kong serta lembaga penyiaran negara China, CCTV, menyatakan orang-orang yang saat ini tinggal di Inggris, AS, dan tempat lainnya itu dituduh melakukan hasutan untuk memisahkan diri atau bekerja sama dengan kekuatan asing guna mengancam keamanan nasional.
Orang-orang yang masuk dalam daftar itu termasuk mantan anggota parlemen Hong Kong, Ted Hui, yang didakwa dengan tuduhan mengganggu proses legislatif. Hui pergi ke Eropa setelah dibebaskan dengan jaminan, dan pada bulan ini mengumumkan bahwa dirinya mencari suaka.
Nathan Law, seorang aktivis prodemokrasi terkemuka yang telah pindah ke Inggris juga masuk dalam daftar ini.
Aksi unjuk rasa prodemokrasi di Hong Kong diberangus sejak UU keamanan nasional disahkan pada Juni lalu.
Otoritas juga meningkatkan tekanan terhadap aktivitas di luar Hong Kong karena UU itu menyebutkan bahwa tindakan di luar negeri dan orang asing bisa dikenai tuntutan.