Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Varian Baru Virus Corona, WNA dari Inggris Dilarang Masuk Indonesia!

Kemenhub melarang WNA dari Inggris untuk masuk ke wilayah Indonesia via jalur udara usai ditemukan adanya varian baru virus corona di South Wales.
Perumahan di Wallsend, Inggris./Bloomberg/Matthew Lloyd
Perumahan di Wallsend, Inggris./Bloomberg/Matthew Lloyd

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menutup pintu kedatangan bagi pelaku perjalanan warga negara asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia via jalur udara, baik secara transit maupun langsung, usai munculnya varian baru virus corona di South Wales.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) No. 24/2020 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Covid-19.

“SE ini untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus korona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case,” kata Adita dalam siaran pers yang dikutip, Senin (28/12/2020).

Dia menjelaskan pelaku perjalanan WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia.

Namun, bagi pelaku perjalanan WNI dari Inggris harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNA dan warga negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing.

Adita menuturkan SE No. 24/2020 tersebut merupakan perubahan dari SE No. 22/2020 menyusul adanya perubahan dari SE No. 3 Satgas Penanganan Covid-19. Regulasi ini berlaku mulai saat ditetapkan yaitu mulai 23 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Ketentuan khusus yang lain dalam SE No. 24/2020 antara lain pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Selain itu, dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia.

Dalam hal hasil peneriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah. Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.

Adapun, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama lima hari dengan biaya mandiri. Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama lima hari di tempat yang disediakan pemerintah.

Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper