Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Direktur Keuangan PT Mandala Hamonangan Sude, Rajif Amin, sebagai saksi kasus suap pengadaan paket bantuan sosial (bansos) yang menjerat bekas Mensos Juliari P Batubara.
Selain Rajif, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya masing-masing Robin Saputra yang menjabat anggota tim pengadaan barang dan jasa bansos covid-19 serta seorang swasta bernama Indah Budi Safitri.
"Saksi kasus suap pengadaan paket bantuan sosial (bansos) untuk tersangka JPB (Juliari P Batubara)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/12/2020).
Sebelumnya, KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19).
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.