Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Segera Diadili

Penyidik KPK menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama Hiendra Sujoto kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020). Tim penyidik KPK melaksanakan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum dilanjutkan ke persidangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020). Tim penyidik KPK melaksanakan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum dilanjutkan ke persidangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan milik tersangka Hiendra Soenjoto.

Hiendra Soenjoto adalah Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Dia diduga menyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait perkara di MA yang terjadi pada tahun 2011-2016.

"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka HSO (Hiendra Soenjoto) kepada tim jaksa penuntut umum (JPU)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/12/2020).

Ali menambahkan bahwa selama proses penyidikan, telah diperiksa kurang lebih 170 saksi, di antaranya eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono.

Setelah diserahkan kepada JPU, kata Ali, kewenangan penahanan selanjutnya beralih menjadi kewenangan Tim JPU selama 20 hari. Lamanya penahanan itu dihitung sejak tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan 11 Januari 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Selanjutnya dalam waktu 14 hari kerja,Tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Jakarta Pusat," jelas Ali.

Adapun kasus yang saat ini sedang bergulir di KPK terkait suap pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper