Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan milik tersangka Hiendra Soenjoto.
Hiendra Soenjoto adalah Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Dia diduga menyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait perkara di MA yang terjadi pada tahun 2011-2016.
"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka HSO (Hiendra Soenjoto) kepada tim jaksa penuntut umum (JPU)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/12/2020).
Ali menambahkan bahwa selama proses penyidikan, telah diperiksa kurang lebih 170 saksi, di antaranya eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono.
Setelah diserahkan kepada JPU, kata Ali, kewenangan penahanan selanjutnya beralih menjadi kewenangan Tim JPU selama 20 hari. Lamanya penahanan itu dihitung sejak tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan 11 Januari 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Selanjutnya dalam waktu 14 hari kerja,Tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Jakarta Pusat," jelas Ali.
Adapun kasus yang saat ini sedang bergulir di KPK terkait suap pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar.