Bisnis.com, JAKARTA--Polda Kalimantan Tengah menangkap simpatisan Front Pembela Islam (FPI) berinisial FA (30) karena diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tersangka berinisial FA tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap di rumah pribadinya di Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Jaya Kalimantan Tengah.
Dedi menjelaskan tersangka menggunakan akun instagram dengan nama akun sry_mutmut_zee untuk melakukan tindak pidana ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.
"Setelah kami selidiki, tersangka FA ini ternyata simpatisan FPI. Tidak hanya foto tetapi dalam bentuk video yang dia posting di media sosial itu mengandung ujaran kebencian," tuturnya dalam keterangan resminya, Rabu (23/12/2020).
Menurut Dedi, tersangka FA memiliki 35 akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian mengandung SARA.
Tersangka FA dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," katanya