Bisnis.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo akan menyerahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Listyo menjelaskan bahwa selama ini tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri seringkali berkoordinasi dengan Kejagung terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Pasalnya, menurut Listyo, perkara korupsi tersebut beririsan dengan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang telah ditangani Kejagung.
"Kita sudah sepakat untuk dilaksanakan ekspose bersama dengan Kejaksaan Agung. Selanjutnya, kasus ini akan ditangani oleh Kejaksaan Agung," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (22/12/2020).
Listyo menjelaskan alasan pihaknya menyerahkan perkara tindak pidana korupsi PT Asabri kepada tim penyidik Kejagung yaitu untuk mempermudah penanganan perkara hingga penelusuran aset hasil korupsi para calon tersangka.
"Bareskrim telah melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait masalah penanganan kasus PT Asabri, karena beberapa tersangka, lalu modus operandi dan asset yang disita ada irisan antara kasus Jiwasraya dan Asabri. Ini dilakukan untuk memudahkan penghitungan dan pengembalian kerugian negara," katanya.
Adapun wacana pengambilalihan perkara korupsi Asabri muncul dalam Menteri BUMN Erick Thohir bertemu langsung dengan Jaksa Agung ST Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Erick mengaku mempercayai Kejagung menangani perkara tindak pidana korupsi PT Asabri itu karena Kejagung telah berhasil menangani perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang nilai kerugian negaranya mencapai belasan triliun.
"Perkara korupsi Asabri ini pasti akan ditangani dengan baik oleh Kejaksaan," tuturnya.
Untuk diketahui, dugaan kasus korupsi di PT Asabri sebenarnya sudah ditangani oleh Mabes Polri, namun sampai saat ini penyidik kepolisian belum menetapkan seorangpun tersangka dalam perkara itu.
Polri berdalih penyidik masih menunggu penghitungan nilai kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero).
Laporan BPK menunjukkan bahwa potensi kerugian Asabri lantaran mengalihkan investasinya dari deposito, baik ke penempatan saham secara langsung maupun ke reksa dana, sejak 2013 mencapai Rp16 triliun.
Pada 2017, penempatan dana Asabri di portofolio saham mencapai Rp5,34 triliun dan reksa dana Rp3,35 triliun. Sedangkan investasi deposito tersisa Rp2,02 triliun.
Asabari juga diduga membeli saham gorengan dengan nilai Rp802 miliar. Akibatnya, pada 2018 dan 2019, Asabri mencatatkan potensi kerugian yang cukup dalam.
Sebelum hal itu terjadi, pada 31 Oktober 2017, Heru Hidayat, salah satu terdakwa kasus Jiwasraya, menemui Direktur Utama Asabari saat itu, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja. Ia menawarkan solusi atas investasi bermasalah.
Heru bahkan mengklaim telah membereskan masalah yang serupa di Jiwasraya. Padahal investasi Jiwasraya di tangan Heru, justru mengalami penurunan nilai cukup besar dan tidak likuid.
Sedangkan, dugaan keterlibatan Benny Tjokrosaputro adalah dia yang membujuk Direksi Asabari agar menempatkan dana asuransi yang dihimpun para prajurit di saham-saham perusahaannya hingga Rp 3,5 triliun sejak 2012.