Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Tetapkan Hasil Pilgub Sumbar 2020, Mahyeldi-Audy Pemenangnya

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar nomor urut 4 Mahyeldi - Audy Joinaldy mendapatkan 726.853 suara atau 32,43 persen.
Mahyeldi Ansharullah./instagram @mahyeldisp
Mahyeldi Ansharullah./instagram @mahyeldisp

Bisnis.com, JAKARTA - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar nomor urut 4 Mahyeldi - Audy Joinaldy akhirnya ditetapkan sebagai pemenang pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020 di provinsi tersebut.

Hal itu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat setelah Mahyeldi - Audy Joinaldy meraih suara terbanyak di Pilgub Sumbar 2020 dengan 726.853 suara atau persentase suara mencapai 32,43 persen.

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani saat rekapitulasi hasil Pilgub Sumbar di Padang, Minggu (20/12/2020), mengatakan penetapan tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi 19 kabupaten dan kota.

Dia mengatakan dalam rekapitulasi ini peraih suara terbanyak pasangan nomor urut 4 Mahyeldi-Audy yang unggul 47.784 suara atas pasangan Nasrul Abit-Indra Catri. "Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan namun ini bukan penetapan calon terpilih,” kata dia.

Yanuk mengatakan dalam rekapitulasi tersebut pasangan nomor urut 1 Mulyadi - Ali Mukhni memperoleh 614.477 suara. Pasangan nomor urut 2 Nasrul Abit - Indra Catri mendapat 679.069 suara.

Sementara itu, pasangan nomor urut 3 Fakhrizal - Genius Umar memperoleh 220.893 suara, dan pasangan nomor urut 4 Mahyeldi - Audy Joinaldi memperoleh 726.853 suara.

KPU Sumbar mencatat total pemilih sebanyak 2.313 278 orang atau sekitar 61,68 persen dari total pemilih di daerah itu. Total jumlah suara sah sebanyak 2.241.292 atau 96,89 persen dan jumlah suara tidak sah 71.986 atau 3,11 persen.

"Meski saksi dari tiga pasangan calon lainnya tidak menandatangani namun tidak akan mempengaruhi hal yang telah ditetapkan ini," kata dia.

Adapun, untuk penetapan calon sendiri KPU Sumbar masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi apakah ada sengketa dalam Pilgub Sumbar.

"MK akan mengumumkan sengketa lima hari lagi dan setelah itu baru kita buat keputusan terkait penetapan.Jika tidak ada sengketa maka kita tetapkan pasangan ini namun jika ada sengketa maka kita akan menunggu hingga proses ini selesai," kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper