Bisnis.com, JAKARTA - Tim pemenangan pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 Kota Surabaya bila hasil pemilihan tersebut digugat oleh Machfud-Mujiaman di Mahkamah Konstitusi.
Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya mengklaim telah menyiapkan berbagai bukti pelanggaran yang dilakukan pendukung Machfud Arifin dan Mujiaman.
Bukti-bukti dugaan pelanggaran tersebut siap dibeberkan di sidang MK bila kemenangan Eri Cahyadi-Armuji digugat.
"Jadi segudang bukti sudah kami siapkan. Masyarakat yang berbondong-bondong melaporkan ke kami. Mereka pun siap jadi saksi. Puluhan perkara juga sudah kita laporkan ke Bawaslu. Semuanya akan jadi senjata kita di MK," kata Tomuan Sugiarto dari BBHAR DPC PDIP Surabaya dalam keterangan tertulis, Minggu (20/12/2020).
Tomuan mengatakan dugaan pelanggaran yang buktinya dimiliki ada beberapa macam. Mulai dari bagi-bagi sembako, sarung, baju, hingga uang pada saat kampanye. Dia mengatakan pembagian itu menggunakan metode sistematis dan berlangsung masif.
Dia menyebut warga penerima sembako diorganisir pengurus RT/RW dan PKK dan diminta menyertakan KTP, KK dan nomor handphone untuk pendataan. Bahkan, ia menyebut bagi-bagi uang, banyak ditemukan pada malam hari sebelum coblosan.
Baca Juga
"Warga yang menerima sembako wajib melampirkan KTP Surabaya, lalu ada yang bilang datanya akan diinput dalam aplikasi," ujar Tomuan.
Dia pun meminta MK tidak perlu memproses gugatan MA-Mujiaman. Tomuan berargumen selisih suara di Pilkada Surabaya sangat tebal, yaitu hampir 14 persen, yaitu 56,94 persen dibanding 43,06 persen. Beda di antara dua kandidat itu adalah 145.746 suara.
"Andaikata kemenangan Eri-Armuji sangat tipis, misal hanya unggul 0,5 persen, perselisihan hasil Pilkada lebih rasional untuk dilakukan," kata dia.