Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Covid-19 Yogyakarta Tegaskan Kewajiban Rapid Test Antigen

Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Yogyakarta menyatakan kewajiban melakukan rapid test antigen sudah menjadi aturan pusat.
Gunung Merapi difoto dari kawasan Kinahrejo, Cangkringan, Sleman, D.I Yogyakarta, Rabu ( 18/11/2020). Berdasarkan data pengamatan Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta pada Rabu (18/11) pukul 06.00 WIB - 12.00 WIB Gunung Merapi mengalami 16 kali guguran serta 7 kali gempa vulkanik dangkal. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Gunung Merapi difoto dari kawasan Kinahrejo, Cangkringan, Sleman, D.I Yogyakarta, Rabu ( 18/11/2020). Berdasarkan data pengamatan Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta pada Rabu (18/11) pukul 06.00 WIB - 12.00 WIB Gunung Merapi mengalami 16 kali guguran serta 7 kali gempa vulkanik dangkal. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Yogyakarta mengharapkan aturan wajib tes cepat atau rapid test antigen dapat memberikan rasa aman pelaku perjalanan termasuk wisatawan.

“Kewajiban melakukan rapid test antigen sudah menjadi aturan pusat sehingga kami mengikuti protokol yang ditetapkan,” ujar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi dilansir melalui Antara, Sabtu (19/12/2020).

Dia menilai pelaku perjalanan justru akan merasa lebih aman saat berwisata dengan adanya ketentuan baru tersebut.

“Ketika sampai di Yogyakarta dan mengunjungi berbagai objek wisata serta berinteraksi di tempat wisata, wisatawan akan merasa lebih aman dan nyaman,” ujarnya.

Heroe optimistis ketentuan baru tersebut tidak akan mengurangi minat wisatawan datang ke Yogyakarta dan menghabiskan masa libur akhir tahun di kota tersebut.

“Saya kira wisatawan yang sudah berniat berlibur ke Yogyakarta akan mematuhi ketentuan untuk pelaku perjalanan tersebut. Harapannya, tidak akan mengurangi minat untuk libur akhir tahun,” katanya.

Dia mengatakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta melalui Satpol PP akan terus melakukan patroli untuk memastikan tempat wisata dan tempat usaha di Yogyakarta menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

“Penegakan aturan akan kami lakukan. Jika ada tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan akan kami beri sanksi. Penutupan pun sudah kami lakukan di salah satu tempat usaha sebagai contoh bagi tempat usaha lain untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan,” katanya.

Penerapan protokol kesehatan yang baik, lanjut dia, menjadi modal untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan yang datang sekaligus memberikan perlindungan ke warga Kota Yogyakarta agar tidak tertular Covid-19.

“Kami pun juga akan menanyakan ke tim Universitas Gadjah Mada mengenai GeNose. Apakah sudah bisa digunakan secara luas atau belum. Ini juga untuk mempercepat proses tracing kasus,” katanya.

Berdasarkan data corona.jogjakota.go.id, pada Jumat (18/12/2020), terdapat tambahan 52 kasus positif Covid-19 di Yogyakarta dan 30 pasien sembuh atau selesai menjalani isolasi mandiri. 

Dengan demikian, total kasus aktif Covid-19 di Yogyakarta tercatat 278 kasus, 986 pasien sembuh atau selesai isolasi mandiri dan 52 pasien meninggal dunia.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper