Bisnis.com, JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutape meminta polisi memperketat pengawasan penumpang yang menggunakan surat hasil tes usap (swab) Covid-19.
Melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, Rabu (16/12/2020), Hotman yang dijuluki ‘Pengacara 30 Miliar’ ini menduga banyak calo yang membuat hasil tes usap palsu hanya dalam hitungan menit.
“Mirip dengan yang asli, ini bahaya,” tulis Hotman.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Pandjaitan menegaskan mulai Jumat (18/12/2020), wisatawan yang melakukan perjalanan darat ke Bali untuk melakukan rapid test antigen pada H-2 atau 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara, penumpang pesawat ke Bali wajib melakukan tes uji usap (swab) Polymerase Chain Reaction (PCR) pada H-2 sebelum keberangkatan.
"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (16/12/2020).
Baca Juga
Ketentuan itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual yang dipimpin oleh Luhut pada awal pekan ini. Hal tersebut sebagai antisipasi lonjakan kasus covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru.
Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini juga meminta pengetatan protokol kesehatan dilakukan di Bali, terutama di tempat peristirahatan (rest area), hotel, dan tempat wisata.
"Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid test antigen segera diselesaikan," ujarnya.
Adapun, Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan pelaku perjalanan dengan transportasi udara yang memasuki Pulau Dewata selama libur Natal dan Tahun Baru 2020 harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji usap (swab) berbasis PCR.
"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Selasa (15/12/2020, dikutip dari Antara.
Koster mengemukakan, kewajiban menunjukkan hasil uji usap itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat Edaran ini berlaku dari 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
Menurut Koster, dasar dikeluarkannya surat edaran tersebut karena masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia termasuk Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru.
Kemudian, meningkatnya arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Bali.