Bisnis.com, JAKARTA - Komnas HAM akan kembali memanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Komnas HAM pada hari ini, Rabu (16/12/2020) telah melayangkan surat panggilan kepada Kabareskrim Mabes Polri untuk meminta keterangan tambahan terkait proses autopsi jenazah enam Laskar FPI.
"Pemanggilan ini ditujukan kepada dokter yang melakukan autopsi jenazah 6 (enam) orang," tulis Komnas HAM melalui akun twitter @KomnasHAM, Rabu (16/12/2020).
Komnas HAM menyatakan bahwa panggilan kepada pihak kepolisian ini penting guna mendapatkan keterangan tambahan mendalam terkait prosedur, proses dan substansi autopsi yang dilakukan terhadap keenam jenazah anggota FPI pengawal Habib Rizieq Shihab.
Adapun, keterangan sebelumnya telah diberikan pada saat pemeriksaan Kapolda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri.
"Kami berharap komitmen keterbukaan yang telah disampaikan terimplementasi dengan baik. Terakhir, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya masyarakat yang telah memberikan keterangan dan informasi atas peristiwa tersebut," cuit Komnas HAM.
KETERANGAN PERS
— HAM untuk Semua! (@KomnasHAM) December 16, 2020
Tim Penyelidikan Komnas HAM RI, hari ini telah melayangkan surat panggilan kepada Kabareskrim Mabes Polri untuk meminta keterangan tambahan terkait proses otopsi. Pemanggilan ini ditujukan kepada dokter yang melakukan otopsi jenazah 6 (enam) orang.
Komnas HAM juga berharap kepada masyarakat yang mengetahui atau memilki informasi atas peristiwa penembakan enam Laskar FPI agar dapat memberikannya kepada Komnas HAM RI.
Adapun sebelumnya, Komnas HAM telah memanggil Dirut PT Jasa Marga (Persero) Tbk. dan Kapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait penembakan terhadap enam laskar FPI yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kilometer 50.
Seusai memberi keterangan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen untuk kooperatif dan terbuka dalam proses investigasi terkait meninggalnya enam laskar FPI.
"Polda Metro Jaya akan transparan dan memberikan ruang kepada Komnas HAM agar hasil investigasi ini menjadi akuntabel di mata publik," kata Fadil usai memberi keterangan selama hampir 90 menit di hadapan komisioner Komnas HAM, Senin (14/12/2020).
Menurutnya, Polda Metro Jaya turut memiliki kepentingan agar kasus tersebut dapat terang benderang di mata publik. Dengan demikian, Polda Metro Jaya akan membantu memberikan informasi yang berbasis pada sains.
"Kami mau menyajikan fakta kami tidak mau membangun narasi dan itu akan kami support kepada semuanya," ujarnya.