Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dan dokumen dari penggeledahan yang dilakukan sejak Senin (14/12/2020) hingga Selasa (15/12/2020).
Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020 yang menjerat Bupati Wenny Bukamo.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan dan diamankan sejumlah uang dan dokumen yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Selasa (15/12/2020).
Menurut dia, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada 10 lokasi baik rumah maupun kantor milik pemerintah dan swasta.
"Uang dan barang yang ditemukan tersebut selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan analisa lebih dahulu untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.
Sebelumnya, Jumat (4/12), KPK menetapkan Wenny bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.
Lima orang lainnya, yakni Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO), Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).
KPK mengamankan total uang sekitar Rp2 miliar terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wenny pada Kamis (3/12). Selain itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek.