Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Tumbang di Pilkada Sumbar, Bareskrim Setop Kasus Mulyadi

Penghentian penyidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh calon Gubernur Sumatra Barat Mulyadi, semakin membuktikan bahwa pengungkapan kasus itu sejak awal kental dengan unsur politik.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar nomor urut 1 Mulyadi - Ali Mukhni (kiri), nomor urut 2 Nasrul Abit - Indra Catri (kedua kiri), nomor urut 3 Fakhrizal - Genius Umar (kedua kanan), dan nomor urut 4 Mahyeldi - Audy (kanan), mengikuti Debat Publik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar, di Padang, Sumatera Barat, Senin (23/11/2020) malam./Antara
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar nomor urut 1 Mulyadi - Ali Mukhni (kiri), nomor urut 2 Nasrul Abit - Indra Catri (kedua kiri), nomor urut 3 Fakhrizal - Genius Umar (kedua kanan), dan nomor urut 4 Mahyeldi - Audy (kanan), mengikuti Debat Publik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar, di Padang, Sumatera Barat, Senin (23/11/2020) malam./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh calon gubernur Sumatera Barat, Mulyadi.

Menariknya, penyidikan dihentikan dua hari setelah pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember lalu.

"(Penyidikan dihentikan per) Jumat lalu tanggal 11 (Desember)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi yang dikutip dari Tempo, Senin (14/12/2020).

Penghentian penyidikan itu, kata Rian, dilakukan karena adanya permohonan pencabutan laporan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Mulyadi itu sebelumnya dilayangkan oleh Yogi Ramon Setiawan.

"Berawal dari surat permohonan pencabutan laporan yang dikirim pelapor ke Sentra Gakkumdu Bawaslu," imbuhnya.

Bareskrim Mabes Polri sebelumnya menetapkan Mulyadi sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu pada Sabtu, 5 Desember lalu.

Calon dari Partai Demokrat itu dianggap berkampanye lebih awal dari jadwal dengan tampil di acara "Coffee Break" di TV One pada Kamis, 12 November 2020. Padahal, jadwal kampanye di TV baru dimulai 22 November-2 Desember 2020.

Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyayangkan penetapan status tersangka yang dinilai kental motif politiknya.

Menurut Kamhar, penetapan status tersangka tersebut terbukti berdampak nyata terhadap elektabilitas Mulyadi-Ali Mukhni. Dari sebelumnya menempati posisi tertinggi berdasarkan survei elektabilitas, perolehan suaranya langsung merosot saat hari pemilihan.

Penetapan status tersangka mendekati hari-H, kata Kamhar, memberikan dampak psikologis dan persepsi negatif publik terhadap Mulyadi-Ali Mukhni. "Sempitnya waktu tak memberi ruang yang cukup untuk melakukan recovery terhadap erosi elektoral yang terbukti pada hasil pemungutan suara," kata Kamha, Senin, 14 Desember 2020.

Terlepas dari itu, Kamhar mengatakan Demokrat menyambut baik pencabutan laporan dan penghentian penyidikan kasus Mulyadi. Dia menilai keputusan tersebut bijak. "Kami menghargai itu. Kami bersyukur Pak Mulyadi terhindar dari kata pepatah 'sudah jatuh ditimpa tangga'," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper