Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Fakta Rizieq Shihab Tersangka Kerumunan di Petamburan

Pencekalan Rizieq dan sejumlah anggota FPI untuk tidak meninggalkan Indonesia itu akan berlaku selama 20 hari ke depan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Dicekal 20 hari

Polda Metro Jaya mengeluarkan surat cekal terhadap Rizieq Shihab dan lima orang tersangka lainnya. Pencekalan Rizieq dan sejumlah anggota FPI untuk tidak meninggalkan Indonesia itu akan berlaku selama 20 hari ke depan.

"Penyidik sudah membuat surat pencekalan selama 20 hari kepada Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Shihab dan mengirimkannya kepada Dirjen Kemenkumham," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran menegaskan bahwa pihaknya bakal langsung menangkap enam orang tersangka itu. Namun, dia tidak menjelaskan detail mengenai waktu penangkapan keenam tersangka itu.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ujar Fadil.

Halaman Selanjutnya
Bakal dijemput paksa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper