Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi PT Pelindo II, Kejagung Periksa Saksi dari PT Hutchison Ports Indonesia

Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan kerja sama untuk pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II berupa kerja sama usaha dengan PT JICT pada PT Pelindo II.
Ilustrasi - Gedung Bundar Kejaksaan Agung/kejaksaan.go.id
Ilustrasi - Gedung Bundar Kejaksaan Agung/kejaksaan.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa saksi dari PT Hutchison Ports Indonesia terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pelabuhan Indonesia II.

Saksi dimaksud adalah Manager PT Hutchison Ports Indonesia (HPI) Ratih Nilamsari Suardi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengemukakan Ratih telah diperiksa oleh penyidik Kejagung.

Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan kerja sama untuk pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II berupa kerja sama usaha dengan PT JICT pada PT Pelindo II.

"Iya benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi Pelindo II," tutur Leonard, Kamis (10/12/2020).

Leonard menjelaskan  tim penyidik memeriksa Ratih untuk mencari fakta hukum sekaligus mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.

"Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi tersebut," kata Leonard.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper