Bisnus.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan masih mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. Dalam kasus ini mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino ditetapkan sebagai tersangka.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengataka hingga kini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
"[Kasus RJ Lino] masih penyidikan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (24/11/2020).
RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015.
RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.
Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan prinsip persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse).
Baca Juga
Akibatnya, hal itu menimbulkan in-efisiensi, atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang RJ Lino.
Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu, terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya US$3.625.922 atau sekitar Rp50,03 miliar.
Angka tersebut berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.